Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Remaja 14 Tahun Jual Narkoba

sabu
WAS, seorang remaja yang diamankan polisi lantaran menjual sabu.

BALI TRIBUNE - Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial WAS ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena menjual narkoba. Ia diringkus seusai melakukan tempelan di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Sumerta Kelod Kelurahan Sumerta Denpasar Timur, Sabtu (22/7) pukul 20.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 50,58 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki biasa menempel dan mengambil paketan narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku, sehingga berhasil meringkus tersangka.

Terkait 11 paket sabu, tersangka kepada polisi mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial DMS yang keberadaannya tidak diketahui. “Tersangka mengaku hanya kenal lewat telepon saja,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.

Remaja tamatan SMP ini mengaku disuruh oleh DMS untuk menempel sabu tersebut. Dan sudah dua kali melakukan tempelan. Yang pertama, sepekan yang lalu ditempel di beberapa tempat sesuai perintah DMS.

“Sebelum ditangkap, tersangka baru saja melakukan tempel. Dia juga mengaku dijanjikan uang oleh DMS untuk menempel sabu tetapi sampe saat ini belum diberikan karena keburu tertangkap oleh petugas,” terang Wayan Artha.

Mengenai keberadaan DMS, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengaku masih mendalami keterangan tersangka guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari DSM. “Masih kita kembangan untuk mencari bandar besarnya. Yang jelas, kita tidak sampai di sini (WAS,red) saja,” tegasnya

wartawan
redaksi
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.