Rencana Revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana Masih Berkutat di Tahap Penyusunan PDF | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 22 Oktober 2024
Diposting : 22 October 2024 05:19
JIN - Bali Tribune
Bali Tribune / Kepala Bappeda Tabanan, I Gede Urip Gunawan.

balitribune.co.id | Tabanan – Rencana revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana hingga kini masih berkutat pada penyusunan dokumen untuk mendapatkan Fasilitas Penyiapan Proyek atau Project Development Facility (PDF) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PDF adalah fasilitas yang disediakan Kemenkeu untuk membantu menyusun kajian akhir prastudi kelayakan dan dokumen lelang untuk pembiayaan proyek dalam skema KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha).

Selain itu, fasilitas tersebut juga berbentuk pendampingan dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close).

Perkembangan soal rencana revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana itu diungkapkan Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tabanan, I Gede Urip Gunawan, pada Senin (21/10).

“Kemarin ada perbaikan. Sudah kami perbaiki. Mungkin karena dalam kondisi pergantian presiden (belum ada jawaban). Biasanya dua minggu sudah dijawab. Ini kami belum mendapatkan jawaban,” katanya.

Ia menjelaskan, Kemenkeu yang akan memberikan PDF tersebut dan akan melakukan pendampingan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk tender.

Nantinya, Kemenkeu akan menunjuk anak usahanya yang berstatus BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yakni PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) untuk melakukan pendampingan. “Rencananya minggu-minggu ini PT PII ke sini untuk melakukan pengisian formulir. Kami akan dibantu (PT PII),” imbuh Urip Gunawan.

Pihaknya memperkirakan, bila dokumen yang sedang disusun saat ini tuntas pada tahun ini, maka proses tender akan dilaksanakan pada 2025. Di samping itu, analisis dampak lalu lintas atau Andalalin terkait revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana saat ini sedang berproses. “Kalau (Andalalin) disetujui Provinsi (Pemerintah Provinsi) berarti berlaku dua tahun. Sehingga Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tahun depan,” jelasnya.

Urip menegaskan, pembiayaan melalui skema KPBU tidak sama seperti tender proyek biasanya. Menurutnya, dalam tender proyek biasa, pemerintah menyiapkan anggaran dan badan usaha yang mengerjakan. Sementara dalam KPBU, pemerintah menyiapkan lahan sementara proses pembangunan, anggaran, sampai dengan operasionalnya ditanggung oleh badan usaha.

Untuk itu, pihaknya berharap rencana revitalisasi Pasar Induk Gadarata Singasana matang dari sisi perencanaan. Terlebih, skema KPBU untuk pasar belum ada satupun yang berjalan di seluruh Indonesia. “Sehingga nanti sekali lelang jadi. Sampai financial close istilahnya. Badan usaha yang menang sudah ada pihak debitur yang membiayai. Di Indonesia belum ada satupun KPBU pasar yang pecah telur. Secara internasional baru di India dan Filipina,” pungkasnya.