Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Bonyok Digebug Massa

BONYOK –Residivis yang bonyok digebuk massa.

BALI TRIBUNE - Aksi residivis kambuhan bernama Dewa Putu Astawan alias De Tu (20), warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, ini terbilang nekad. Sebelum ditangkap warga, Senin (17/12) sekitar pukul 03.00 wita dini hari, tersangka De Tu sebelumnya, Sabtu (15/12) sempat melakukan pencurian di rumah milik Ketut Rena (53) warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, Kecamatan Sukasada dan berhasil membawa sejumlah barang curian. Namun aksinya yang kedua berujung petaka setelah warga memergokinya dan menghajar De Tu hingga babak belur. Peristiwa penangkapan De Tu itu berawal dari kecurigaan warga melihat gerak-gerik pelaku  tengah mengendap-endap memasuki rumah Rena. Warga yang sudah curiga dengan tindak-tanduk pelaku lantas melakukan pengintaian sebelum akhirnya membekuk pelaku dan dihajar beramai-ramai.Polisi yang mendapat laporan adanya penangkapan itu bergegas menuju TKP untuk mengamankannya. Setelah dilakukan introgasi, ternyata sebelumnya, De Tu mengaku telah melakukan pencurian di rumah Rena Sabtu (15/12) sekitar pukul 12.00 wita. Pada aksinya itu, De Tu berhasil membawa sejumlah barang curian berupa perhiasan emas berupa 1 kalung dan 1 cincin emas, serta bunga cengkeh kering seberat 15 kilogram (kg), dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Kapolsek Sukasada Kompol. Nyoman Landung seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno saat dikonfirmasi, Senin (17/12), membenarkan peristiwa itu. Saat diamankan, tersangka mengakui tujuan memasuki rumah korban untuk mencuri. Dari hasil introgasi dilokasi, tersangka juga sudah mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban Rena, Sabtu (15/12) siang. Sementara itu, kronologis laporan Ketut Rena mengaku sekitar pukul 10.00 wita, meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong untuk mengikuti paruman. Sebelum meninggalkan rumah, korban mengunci semua pintu dan kuncinya dimasukkan dalam sebuah dompet, kemudian digantung di balik kalender yang ada di tembok depan kamar suci agar anaknya dengan mudah mengambil kunci saat datang ke rumah. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita, korban yang baru pulang ke rumah sudah mendapati kunci pintunya terjatuh di tanah. Kemudian korban mengambil kunci tersebut. Saat membuka pintu kamar, korban sudah melihat pintu kamarnya terbuka termasuk almari yang ada di kamar tersebut juga terbuka. Korban langsung memeriksa barang-barang yang disimpan di dalam almari. Alhasil, sejumlah perhiasan emasnya sudah tidak ada. Saat diperiksa ke ruangan lain, ternyata bunga cengkeh yang ditaruh di dalam gudang yang dikemas dalam karung plastik sudah tidak ada. “Pelaku sudah hafal  dengan kadaan rumah dimana korban meletakkan kunci pintu. Kebetulan pelaku dengan korban ini memang masih ada hubungan kekerabatan, jadi pelaku sudah mengetahui seluk beluk keberadaan rumah itu,” ungkap Kapolsek Landung. ”Saat ini sudah ada 2 orang saksi, yakni Ketut Dana (48) dan Luh Sutaminingsih (23) warga Banjar Dinas Witajati, Desa Selat, yang sudah dimintai keterangan,” imbuhnya. Kompol Landung mengatakan, semua barang bukti sudah diamankan setelah pelaku menunjukkan tempat menyimpan di rumahnya. ”Setelah barang bukti kami dapatkan, tersangka langsung kami bawa untuk menjalani proses hokum lebih lanjut,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.