Residivis Curanmor Kembali Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 26 April 2017 18:16
redaksi - Bali Tribune
curanmor
Ngakan Putu WA, tersangka pelaku curanmor

BALI TRIBUNE - Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor), Ngakan Putu WA (24) kembali ditangkap polisi. Residivis Polres Badung yang baru menghirup udara bebas sebulan yang lalu ini dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) di rumahnya di Jalan Cekomaria Denpasar, Sabtu (22/4) pukul 19.00 Wita. Sementara rekannya berinisial Y sedang dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra R.A., SIk, MH siang kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Hadi Sawiko dengan nomor laporan polisi; LP-B/71/V/2014, Jumat 30 Mei 2014. Dala laporannya, korban mengaku telah terjadi curanmor di rumahnya di Jalan Sura Dipa No 98 A Denpasar yang mana korban parkir motor di halaman rumahnya dan diketahui hilang pada jam 07.30 Wita. "Kejadiannya tahun 2014 dengan barang unit Spm Susuki Nex warna hijau putih dengan total kerugian Rp12 juta," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Menurut keterangan tsk bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan temanya Y dengan menggunakan kunci palsu. Tersangka berperan sebagai pemetik dan Y seba joki. "Sekarang masih kita kejar rekannya itu," ujarnya.