Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Narkoba Dituntut 20 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Suasana sidang secara daring terhadap terdakwa Untung (memakai peci kiri bawah).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tiga kali mendekam di penjara karena narkoba, tidak membuat Untung Hariyanto Bin Sampe (37), asal Surabaya, ini jera. Terbukti ia Kembali berhadapan dengan hukum, dimana pada sidang yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adiputra menuntutnya pidana kurungan 20 tahun.
 
Pria yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 ini  dianggap bersalah menerima 8 kg narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Medan ke Bali.
 
Jaksa Topan pada sidang dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyampaikan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Selain menuntut penjara 20 tahun, jaksa Topan juga menuntut  terdakwa denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBB Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7) mendatang.
 
Untung sudah tiga kali mendapat hukuman karena kasus serupa. Pada tahun 2008, ia divonis 2,5 tahun lalu kembali dihukum 1,8 tahun penjara pada tahun 2013, dan terakhir dihukum 2,9 tahun penjara pada tahun 2017.
 
Setelah keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada 2019 lalu, Untung kembali berulah. Berawal ketika dia dihubungi orang bernama Pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas. Di mana setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa.
 
Masih dalam bulan Oktober 2019, untuk pertama kalinya terdakwa menerima paket dari Pak Haji atas nama penerima Susi Susanti. Namun terdakwa dilarang membuka paket, dan hanya disuruh menyembunyikan paket tersebut di semak-semak pinggir jalan di sekitar Jalan Peraraton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta.
 
Setelah menuntaskan tugasnya terdakwa langsung mendapat upah Rp 500 ribu sesuai janji Pak Haji. Sebulan kemudian terdakwa kembali menerima paket serupa dengan perintah yang sama dan upah yang sama pula.
 
Berselang beberapa bulan kemudian, pada hari Minggu (8/3), terdakwa kembali dihubungi oleh Pak Haji yang menyatakan  ada kiriman paket, dan terdakwa menyanggupi untuk mengambilnya.
 
Keesokan harinya, terdakwa dikabari oleh saksi Elva Elis Iswati bahwa ada kiriman paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendral Nasution Gang Karua Budi, No.231,  Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.
 
Singkat cerita, terdakwa pun pergi mengambil paket di Toko Pie Susu tersebut. Pada saat itulah petugas BNNP Bali berhasil menangkap terdakwa. "Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakaian bekas dan di bagian dalam pakaian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi ganja," beber Topan.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.