Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Penggelap Sepeda Motor Lintas Kabupaten Dibekuk

Bali Tribune / Putu Sugiarta

balitribune.co.id | Denpasar – Berakhir sudah petualangan Putu Sugiarta (27) di dunia kejahatan. Spesialis penggelapan sepeda motor lintas Kabupaten ini telah dibekuk anggota Polsek Mengwi. Penangkapan pelaku ini berkat laporan seorang korban, I Made Okaria (23) dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-B/.36/XlI/2021/BALI/RES.BDG/SEK.MENGWI, TGL 2 DESEMBER 2021.

Kapolsek Mengwi, AKP Nyoman Darsana, SH menjelaskan, dalam laporan korban bahwa pada hari Kamis (25/11/2021) pukul 08.00 Wita korban menjemput pelaku di Kediri, Tabanan lalu diajak ke kos korban di Banjar Gulingan Tengah Mengwi. Sesampai di kos korban, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Lexi bernomor polisi DK 6322 ABA dengan alasan untuk menjemput temannya. "Tetapi sampai sore, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan pelaku juga sulit dihubungi. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi," tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penipuan dan atau penggelapan, team opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, SH langsung mendatangi TKP melakukan interogasi terhadap korban beserta saksi saksi. Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban dan saksi - saksi, diketahui adalah seorang residivis asal Banjar Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang baru  sebulan bebas dari Lapas Karangasem. "Pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2021 team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Singaraja, selanjutnya pada pukul 02.00 Wita pelaku berhasil diamankan di Desa Gerokgak Buleleng," terangnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik korban. Sepeda motor itu kemudian digadaikan kepada Sujai alias Pak Jai di Desa Patas, Kabupaten Buleleng senilai Rp1,2 juta. Uang hasil gadai sepeda motor tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara on-line (mi-chat). "Selain melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra di Seririt Buleleng dan satu unit Honda Vario Techno di Meliling Kerambitan, Tabanan," terangnya.

Sekedar catatan, pelaku adalah residivis pada tahun 2019 ditangkap anggota Polres Jembrana kasus pencurian divonis satu tahun 6 bulan penjara dan pada tahun 2020 pelaku ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis satu tahun penjara.

wartawan
RAY
Category

Gerebek Bandar Sabu Polisi Temukan Senpi

balitribune.co.id | Singaraja - Satresnarkoba Polres Buleleng menangkap seorang petani berinisial MN (50) di rumahnya, Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Banjar, Buleleng (3/9/2026). Penangkapan tersangka pengedar sabu ini justru membuka kasus pidana lain setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.