Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Penikaman Kembali Menikam

kapolsek
BUKTI - Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara (tengah) memperlihat barang bukti pisau dan kedua pelaku

Denpasar, Bali Tribune

Meski pernah mendekam di dalam penjara karena kasus penikaman, tidak membuat Sukardin insaf. Residivis penikaman ini kembali melakukan kejahatan yang sama dengan menikam I Putu Sudiana per empatan Jalan Imam Bonjol - Jalan Sunset Road Kuta, Minggu (2/10) dini hari lalu. Akibatnya, pria pengangguran ini kembali dibekuk polisi. "Dia ini (Sukardin - red) residivis Polsek Denpasar Barat karena menikam orang. Dia divonis 9 bulan penjara dan baru bebas sekitar satu atau dua bulan lalu, sekarang kembali menikam orang," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, S.Sos, M.Si di Mapolseek Kuta, Selasa (11/10).

Aksi penikaman itu saat korban bersama adir tirinya pulang makan di depan Pasar Kuta. Saat melintas di Jalan Pati Jelantik, korban tiba - tiba dihadang oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Namun korban tidak menanggapinya dengan terus melajukan sepeda motornya dengan tujuan ke rumahnya di seputaran Jalan Imam Bonjol. "Tetapi sampai di per empatan itu (Jalan Imam Bonjol - Jalan Sunset Road, red) ada lampu merah sehingga korban berhenti. Tetapi tiba- tiba sepeda motor korban ditabrak oleh sepeda motor pelaku dari arah belakang," terang Sumara.

Saat korban terjatuh, rekan pelaku bernama I Made Bayu langsung memukul rahang pelaku. Sementara Sukardin mencabut pisau dari pinggang dan menikam punggung korban bagian kiri. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur. Sementara korban langsung menuju sebuah rumah sakit di wilayah Denpasar untuk mendapat perawatan medis. Setelah dari rumah sakit, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kuta. Setelah dilakukan peenyelidikan, Selasa (4/10) polisi menciduk Sukardin di rumahnya di seputaran Jalan Nusa Kambangan Denpasar beserta mengamankan barang bukti pisau yang dipakai untuk menikam korban dan baju pelaku yang terdapat bercak darah korban. Selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian membekuk Bayu pada hari itu juga. "Sudah kita lakukan pra rekontruksi dan terlihat jelas peran masing - masing, Sukardin yang melakukan penikaman dan Bayu melakukan pemukulan. Sehingga keduanya kita tetapkan jadi tersangka," ujar mantan Kapolsek Ubud, Polres Gianyar ini.

Perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini menegaskan, bahwa insiden ini adalah kelompok perorangan yang tidak ada kaitan dengan kelompok tertentu. "Motifnya, karena pelaku mabuk. Sebelumnya, kedua pelaku minum - minum di sebuah tempat hiburan kemudian terjadi insiden dengan seseorang. Karena kesel sehingga pada saat pulang pelaku melakukan penghadangan itu," pungkasnya.

wartawan
ray
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.