Residivis Skiming Turki Kembali Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 19 Maret 2024
Diposting : 5 July 2020 04:39
Bernard MB. - Bali Tribune
Bali Tribune / SKIMMING - Residivis Skiming dengan alat bukti yang disita Polisi
balitribune.co.id | Denpasar - Aksi pencurian data nasabah (skimming) kembali dilakukan warga negara asing. Yang terbaru, dilakukan seorang warga negara Turki, Dogan Kimis (45) mencuri data nasabah di sebuah ATM yang terletak di swalayan Pepito Jalan Raya Tibubeneng Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat (3/7) jam 23.00 Wita.
 
Dalam aksinya, ia dibantu oleh seorang warga Indonesia bernama Noldy Wullur (50). Selain meringkus kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah laptop, satu buah haiden camer, tiga buah plat scemmer, tiga buah handphone, satu buah tang, satu buah cutter, satu buah cross, satu buah paspor atas nama Dogan Kimis dan satu buah buku tabungan BCA atas nama Karni Henderina. "Modusnya, pelaku memasang alat skiming berupa plat deepskimming di mesin ATM," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reakrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan.
 
Penangkapan kedua tersangka berawal pada pukul 05.00 Wita terindikasi di ATM swalayan Pepito Tibubeneng Kuta utara terpasang alat skimming. Sehingga dilakukan pengecekan oleh petugas bank dan ditemukan hidden camera. Selanjutnya petugas bank melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi TKP dan melakukan pengintaian terhadap pelaku di area ATM swalayan Pepito Tibubeneng. Pada jam 23.00 wita, salah seorang pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya. "Pada saat kedua pelaku masuk mesin ATM dan mengambil alat plat seep skimming, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," terangnya.
 
Dari hasil interogasi terhadap Dogan Kimis ternyata pelaku merupaka residivis baru keluar pada bulan April terkait kasus skiming juga. Pelaku melakukan perbuatannya bersama Noldy yang bertugas mengantar pelaku untuk memasang alat skiming. Pelaku telah melakukan memasang alat skiming sebanyak empat kali, dua kali mengambil alat skimming berupa plat deep skimming dan satu kali. "Total kerugian seratus tujuh belas juta rupiah," ujar Dody.