Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Spesialis Curi Helm Kembali Dibekuk

pencurian
Sutiawan

BALI TRIBUNE - Seorang residivis spesialis curi helm, Sutiawan (28) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar). Itu setelah warga Jalan Buana Mekar ini mencuri helm milik Andri Dwi Prasetyo  (35) di areal parkir CV. Kairos Sejahtera Jalan Mahendradata XXX Dempasar, Sabtu  (7/10) pukul 01.30 Wita.

Aksi pencurian helm itu berawal dari korban memarkir dan menaruh helm bogo warna pink di gantungan jok motor jupiter MX miliknya. Kemudian beberap saat kemudian datang pelaku yang mengendarai sepeda motor scopy bernomor polisi DK 6714 EB parkir mepet dengan motor korban lalu mengambil helm. Beruntung, aksi jahat pelaku itu diketahui oleh korban yang mencatat nomor plat sepeda motor pelaku sehingga langsung melaporkan ke Mapolsek Denbar dengan nomor laporan polisi; LP/144/2017/Polsek Denpasar Barat, tanggal 7 Oktober 2017. "Berkat nomor plat sepeda motor pelaku, kami berkoordinasi dengan pihak samsat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari itu juga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar, IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH siang kemarin.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan empat buah helm berbagai merk dan satu unit sepeda motor molik pelaku yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi di empat TKP yang tersebar di wilayah Denbar. Meski demikian, namun polisi masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain mengingat pelaku adalah seorang residivis. "Dia ini memang speaialis curi helm. Dia residivis pernah ditangkap Polsek Densel," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

wartawan
Redaksi
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.