Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi, All New Honda PCX ‘Sapa’ Bali

Astra Motor
Petinggi Astra Motor Bali bersama All New Honda PCX

BALI TRIBUNE - Mengambil lokasi di Mall Bali Galleria (MBG), Minggu (25/2) kemarin. Astra Motor Bali secara resmi meluncurkan All New Honda PCX. Kendaraan ini bertipekan skutik premium.
Astra Motor Bali secara resmi mulai memasarkan All New Honda PCX produksi Indonesia yang telah lama ditunggu oleh pecinta skutik premium.

Skutik premium yang  dibandrol dengan harga On The Road (OTR) Bali Rp 29.150.000 untuk tipe CBS dan Rp 32.150.000 hadir dengan empat pilihan warna yaitu Glamour Gold,
Wonderful White, Brilliant Black, dan Majestic Matte Red.

Region Head Astra Motor Bali, Ronaldo Widjaja mengatakan All New Honda PCX telah menjadi partner dalam pemenuhan gaya hidup, fashion, dan kebanggaan pengendaranya.

“All New Honda PCX buatan Indonesia yang tampil semakin mewah ini hadir dengan harga yang semakin terjangkau dan pilihan warna yang elegan serta fitur yang lebih canggih, sehingga menunjang konsep premium yang memberi kebanggaan bagi pengendaranya,” ucap Ranaldo sembari menyebutkan jumlah indent Bali mencapai , 1.300 unit.
All New Honda PCX  diproduksi di pabrik AHM Sunter dengan mengusung mesin generasi terbaru 150cc, eSP, serta memiliki konsumsi bahan bakar 45 Km/liter berdasarkan metode pengetesan ECE R40 standar Euro 3 dengan mengaktifkan fitur Idling Stop System (ISS).

Tampilan baru All New Honda PCX semakin mewah melalui penyematan bodi samping berkontur baru, serta penyematan desain baru pada lampu depan dan belakang yang meningkatkan tampilan mewah dari desain styling Sophisticated & Luxurious.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.