Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmi Dikukuhkan Paras Tabanan

KUKUHKAN - Sub Unit Warga Perantauan Sumba di Tabanan, Minggu (2/12), kukuhan pengurus Paguyuban Paras.

BALI TRIBUNE - Sub Unit Warga Perantauan Sumba di Tabanan, Minggu (2/12), melaksanakan pengukuhan pengurus Paguyuban Persatuan Anak Rantau Asal  Sumba (Paras) di salah satu hotel yang terdapat di Tabanan. Pembentukan Paguyuban Paras di Tabanan ini bertujuan untuk memperkuat persatuan sesama  anak rantau dan sekaligus bisa meng organisir semua perantau asal Sumba Ntt,yang berdomisili di Tabanan,sehingga sinergitas dengan masyarakat di bali khususnya di Tabanan bisa lebih di tingkatkan lagi,demi menjalin rasa persatuan dan kesatuan NKRI. Paguyuban Paras secara resmi di pimpin oleh Melkyanus Pandango yang sebelumnya di percaya sebagai kepala sub unit dari Flobamora Tabanan. Melky nama akrab perantau asal Sumba ini merupakan seorang  sosok yang baik dan memiliki pergaulan yang luas di lingkungan masyarakat di tabanan khususnya di tempat tinggalnya di wilayah Banjar Bongan Kauh, Desa Bongan Tabanan. Dalam masa kepemimpinanya Melky akan memegang teguh 4 Prinsif dasar PARAS yang terdiri dari Paras yang Bali yang artinya Bersinergi, Arif, Lugas dan Interaktif. Sehingga keberadaan anak rantau asal Sumba ke depannya bisa menjadi warga perantau yang baik demi membangun Kabupaten Tabanan bersama Warga Tabanan.  Tidak hanya berkomitmen untuk mengajak warga asal Sumba mejadi perantau yang bisa berbaur dengan masyarakat lokal, Melky juga akan segera mengarahkan warganya untuk tertib administrasi, sehingga keberadaan warga perantau Sumba bisa lebih terorganisir dan mempermudah warganya dalam mengurus berbagai keperluan yang sifatnya urgen. Pelantikan pengurus PARAS ini di lantik Langsung oleh Ketua Umum Flobamora Tabanan Paskalis Boli Sabon  dan  dihadiri sejumlah undangan di tingkat Muspika serta jajaran TNI – Polri tingkat Polsek dan Koramil.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.