Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Resmikan Press Room Ghoshal, Kapolda Sanjung Wartawan Bali

Bali Tribune/ Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose saat membuka pita tanda peresmian Press Room Ghoshal.
Balitribune.co.id | Denpasar - Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose meresmikan Press Room Ghoshal (PRG) bertempat di Bidang Humas Mapolda Bali, Kamis (25/6). Hadir pada kesempatan itu, Wakapolda dan seluruh pejabat utama Polda Bali, serta perwakilan dari para pemimpin redaksi.
 
Petrus Reinhard Golose dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan redaksi dan wartawan se Bali, karena selama ini telah menjadi pembawa pesan atau berita yang sangat baik kepada masyarakat Bali. Sehingga pemberitaan yang baik dari para wartawan dapat tercipta situasi yang sejuk, damai, aman dan kondusif di masyarakat Bali.
 
Jendral bintang dua ini juga berharap semoga dengan diresmikannya Press Room Ghoshal di tempat Bidang Humas Polda Bali ini, bisa menambah kerja sama yang lebih baik dan positif dalam menyampaikan berita kepada masyarakat Bali.
 
"Jangan segan-segan para wartawan untuk memberikan masukan atau kritikan kepada Polda Bali demi terciptanya pemberitaan yang baik dan positif kepada masyarakat. Koreksi kami kalau salah. Jangan pernah membuat berita yang dapat meresahkan, apalagi masyarakat dan kita semua saat ini sedang susah di tengah pandemi Covid-19," imbuhnya.
 
Petrus Golose juga mengimbau kepada para wartawan agar membuatkan berita tentang tatanan hidup baru atau new normal agar masyarakat bisa segera menyesuaikan diri dengan situasi. "Jadilah wartawan invegator. Beritakanlah yang benar. Sesuai dengan nama Press Room ini, Ghoshal, jadilah pemberi kabar dan pembawa pesan yang baik," imbuhnya.
 
Acara ditutup dengan menyerahkan paket sembako sebagai talikasih kepada para perwakilan wartawan dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkari oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH yang mewakili Kapolda Bali.
wartawan
Bernard MB
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.