Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Restoran Secret Garden di Baturiti Kebakaran

Bali Tribune / IDENTIFIKASI - Polisi melakukan identifikasi di restoran Secret Garden Village yang kebakaran pada Rabu (21/8) pagi.

balitribune.co.id | TabananRestoran Secret Garden Village di Banjar Sekargula, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti kebakaran pada Rabu (21/8) pagi. Restoran tersebut diperkirakan mulai kebakaran sekitar pukul 04.20 Wita. Namun, sekitar satu jam kemudian api sudah berhasil dikendalikan oleh petugas pemadam kebakaran.

Kepala Seksi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata mengkonfirmasi kejadian tersebut. “Nihil korban jiwa. Selain itu, kerugian materi masih belum bisa diperkirakan,” ujar Berata dalam keterangannya.

Berdasarkan keterangan saksi, sambungnya, kebakaran itu diketahui sekitar pukul 04.20 wita oleh dua orang sekuriti Secret Garden Village. Dikatakan, pada saat itu alarm di pos sekuriti berbunyi. Sekuriti itu kemudian memeriksa penyebab bunyinya alarm tersebut.

Dari areal parkir, mereka sudah melihat ada kepulan asap di sebelah selatan. Mereka juga menciup bau benda terbakar. Mereke kemudian memeriksa ke areal restoran yang berada di arah tersebut. Dan, mereka mendapati restoran tersebut sudah kebakaran.

Sekuriti itu kemudian melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan Apar (alat pemadam api ringan) dan aliran air yang ada di dekat lokasi kejadian. Selain itu, mereka juga meminta bantuan warga sekitar sehingga ketua pecalang banjar setempat membunyikan kentongan. Warga sekitar yang mendengar bunyi kentongan tersebut segera datang dan ikut melakukan pemadaman sembari menunggu petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.

Sekitar pukul 05.30 Wita, api berhasil dikendalikan setelah petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya, sekuriti memastikan ke dalam restoran tidak ada lagi titik api yang menyala. “Dari hasil pemeriksaan sementara, api diduga berasal dari dapur restoran,” pungkas Berata.

wartawan
JIN
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.