Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi Draf Ranperda Belum Rampung = Dewan Khawatir Penanganan Permukiman Kumuh Molor

RUMAH KUMUH - Salah satu wilayah yang termasuk dalam kategori permukiman kumuh di Denpasar.

BALI TRIBUNE - Kalangan anggota DPRD Kota Denpasar kembali mempertanyakan belum rampungnya revisi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Permukiman Kumuh. Ada kekhawatiran jika Ranperda tersebut tidak cepat diselesaikan, akan mengganggu proses pengentasan masalah permukiman kumuh. Terlebih, pemerintah telah menargetkan penanganan permukiman kumuh sudah rampung pada  tahun 2018 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar,  I Ketut Suteja Kumara, menyampaikan, revisi draf Ranperda sebenarnya sangat sederhana, yang terkait dengan penanganan kawasan permukiman kumuh di lahan-lahan milik perorangan. Kondisi Denpasar memang berbeda dengan daerah lain, seperti Jakarta.

Di daerah lain umumnya permukiman kumuh muncul di tanah-tanah Negara, seperti bantaran sungai atau sekitar rel kereta api. Namun, di Denpasar permukiman kumuh muncul di lahan pribadi. Ini diakibatkan pemilik tanah mengontrakkan tanahnya, tanpa mengetahui apa peruntukan tanah tersebut.

“Karena ini lahan pribadi, semestinya tak memerlukan alokasi anggaran (APBD). Melainkan cukup dengan melakukan penindakan, jika memang permukiman kumuh ini melanggar aturan. Pemerintah kan tidak harus bertanggung jawab untuk urusan yang sifatnya personal,’’ tandas Suteja Kumara,  Senin (14/8).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, melalui pola tersebut, seharusnya tak ada alasan jika revisi draf ranperda harus berlama-lama. Terlebih penataan permukiman kumuh bukan berarti mematikan masyarakat, melainkan menjadikan masyarakat untuk hidup lebih layak.

Sebagaimana diketahui, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Rumah Kumuh dan Permukiman Kumuh, sudah sempat dibahas Pansus XII.

Ketua Pansus XII,  I Wayan Suadi Putra,  mengakui pada  pembahasan awal sudah melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari beberapa kali pertemuan, Pansus menemukan adanya materi yang perlu direvisi. Mengingat, sampai saat ini revisi belum rampung, sehingga pembahasan belum bisa dilanjutkan. “Perbaikan materi yang kita harapkan belum datang. Kami  masih menunggu revisi draf ranperda,” ungkap Suadi Putra.

Pihaknya  menyebut, masih ada beberapa yang perlu diperjelas, karena karakteristik permukiman kumuh di Denpasar berbeda dengan daerah lainnya. “Karena itu, perlu ada materi yang bisa digunakan untuk diterapkan di Denpasar. Kalau hanya berdasarkan rancangan yang disetorkan itu, saya pikir tidak bisa memberikan dampak apa-apa bagi Denpasar,” imbuh Suadi Putra.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.