Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Revisi Perda RTRW Jembrana Bergulir, Eksekutif Berikan Penjelasan

Bali Tribune / PERDA - Wilayah pesisir Pengambengan menjadi kawasan industri perikanan di Kabupaten Jembrana yang masuk dalam Perda RTRW yang kini tengah direvisi.

balitribune.co.id | Negara -Di awal tahun 2023 ini revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana terus bergulir. Baik eksekutif maupun legislative telah melakukan pembahasan. Teranyar pihak eksekutif telah memberikan penjelasan mengenai Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.

Saat ini pembahasan mengenai perubahan Perda RTRW Jembrana telah dilakukan oleh pihak DPRD Kabupaten Jembrana bersama pihak eksekutif. Teranyar Senin (16/1) sudah dilakukan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 yang mengagendakan pembahasan terkait ranperda ini. Pihak eksekutif pun telah memberikan penjelasan atas ranperda yang diajukannya.

Dalam Penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gde Ngurah Patriana Krisna disebutkan bahwa pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah itu . guna memenuhi kebutuhan atas keberadaan instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Pembahasan ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta situasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat," ucapnya. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi itu, revusi RTRW ini dilakukan dengan memperhatikan urgensi serta kebutuhan saat ini. "Perkembangan pembangunan di Kabupaten Jembrana berkembang sangat pesat,” ujarnya.

Dengan pesatnya pembangunan tersebut menurutnya diperlukan antisipasi terhadap ancaman dampak lingkungan, social dan budaya, “itu mengakibatkan terjadinya tekanan terhadap lingkungan fisik. Sehingga diperlukan upaya untuk mencegah atau mengatasi tekanan/ancaman dari kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya," imbuhnya.

Penataan ruang di Kabupaten Jembrana saat ini menurutnya berlandaskan pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012-2032. Perda tersebut dikatakannya dapat ditinjau atau disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penataan ruang. Peninjauan atas RTRW tersebut menurutnya paling lama setiap lima tahun.

"Peninjauan atau penyempurnaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah," jelasnya. Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) disimpulkan RTRW Jembrana 2012- 2032 menghasilkan rekomendasi revisi. Revisi tersebut diperlukan mengingat fungsi dari RTRW sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. 

"Hal ini sangat diperlukan guna mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jembrana yang berkulitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan terintegrasi dengan kawasan strategis nasional sarbagita sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian, perdagangan, dan jasa berbasis budaya dijiwai oleh filosofi tri hita karana," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.