Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Pegawai RSD Mangusada Dirapid Test Massal

Bali Tribune/ RAPID TES - Sejumlah pegawai RSD Mangusada saat menjalani rapid test massal, Selasa (12/5/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, Badung merapid test massal ribuan pegawainya. Rapid test di lingkungan rumah sakit plat merah ini untuk memastikan pegawainya sehat dan tidak ada yang terpapar virus Corona (Covid-19). Sebab, rumah sakit yang berlokasi di Kelurahan Kapal, Mengwi ini, kerap menerima rujukan pasien dengan gejala Covid-19.
 
Selain dirapid test, pegawai yang sedang bertugas di RSD Mangusada juga belakangan diwajibkan memakai alat pelindung diri lengkap (APD) saat merawat pasien.
 
Direktur Utama RSD Mangusada Badung dr Ketut Japa yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020), membenarkan seluruh pegawainya dirapid test. Rapid test dilakukan gratis dengan bantuan alat rapid dari Dinas Kesehatan Badung.
 
“Iya, ada rapid test untuk pegawai. Total jumlahnya 1.063 pegawai,” ujarnya.
 
Ribuan pegawai itu, kata dr Japa adalah semua tenaga medis dan manajemen, mulai dari para dokter, perawat/bidan, pegawai administrasi sampai ke cleaning service. 
 
“Untuk memastikan kesehatan, semua (pegawai RSD Mangusada, red) dirapid test. Dan ini gratis,” kata dr Japa.
 
Karena jumlah pegawai yang cukup banyak, kegiatan rapid test akan dilakukan dalam beberapa hari. Rapid test pertama dimulai Senin (11/5/20200.  “Jumlahnya cukup banyak, jadi kegiatan ini bisa empat sampai lima hari,” terangnya.
 
Disinggung hasil rapid test hari pertama, dr Japa mengklaim semua pegawainya yang sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif. “Semua pegawai hasilnya negatif,” tukas dr Japa.
 
Dan untuk diketahui, selain melakukan rapid test ke seluruh pegawai, RSD Mangusada juga melakukan rapid test secara berkala bagi tenaga medis yang secara khusus ditugasi menangani pasien dengan gejala Covid-19. Tenaga medis ini bahkan disiapkan rumah singgah untuk tempat karantina 14 hari. Bila sempat menangani pasien dengan gejala Corona dan sudah dikarantina 14 hari dan hasil rapid test dinyatakan negatif baru diperbolehkan untuk pulang bertemu keluarganya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.