Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Tenaga Kerja di Bangli Dirumahkan

Bali Tribune / Ni Luh Ketut Wardani
Balitribune.co.id | Bangli - Dampak pandemi Covid-19 menyebakan terpuruknya dunia usaha. Imbasnya ribuan orang harus kehilangan lapangan pekerjaan. Di Kabupaten Bangli sebanyak 1.587 tenaga kerja harus di-PHK atau dirumahkan. Hampir sebagian besar mereka bekerja di sektor pariwisata. Di salah satu sisi Pemprov Bali meluncurkan program pemberian bantuan sosila tunai (PBST) bagi para naker yang dirumahkan.
 
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengatakan, dari pendataan yang dilakukan lewat kerjasama dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restourant Indonesia (PHRI) dan pihak desa, serta mengacu data dari  Disnaker Provinsi, setelah data masuk dari masing-masing desa dan dari PHRI, jumlah tenaga kerja yang bekerja di Bangli d PHK atau dirumahkan sebanyak 745 orang. Sedangkan data dari provinsi sebanyak 842 tenaga kerja asal Bangli yang bekerja di luar Bangli dirumahkan. ”Total tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 1.587 dan sebagian besar mereka bekerja di sektor pariwisata,” jelasnya, Rabu (14/10).
 
Terjadinya gelombang PHK disikapi Pemerintah Provinsi, diluncurkan program PBST bagi tenaga kerja yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19. ”Terkait program ini kami berkoordinasi dengan desa terkait pendataan,” ujar Luh Wardani didampingi Kabid Tenaga Kerja dan Trasmigrasi  A.A Ayu Istri Agung Suartni dan Kasi Hubungan Industrial, I Dewa Made Rai.
 
Untuk program ini ada beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi yakni warga asli Bangli dengan menunjukan foto copy KTP, surat pernyataan dari calon penerima, surat keterangan PHK/dirumahkan tanpa dan atau menerima upah di bawah 50 persen. Dari hasil rapat koordinas, kata Luh Wardani ternyata untuk kabupaten Bangli mendapat jatah PBST sebanyak 1.500 penerima. “Permohonan bantuan yang masuk sebanyak 1.176, setelah kami lakukan pendataan dan verifikasi sebanyak 1.134 berkasnya sudah kami kirim ke provinsi dan sedang diverifikasi, sedangkan ada 37 pemohon berkasnya yang belum lengkap dan kami berusaha untuk bisa difasilitasi,” ujarnya.
 
Kenapa sampai kuota tidak terpenuhi, karena persyaratan tidak terpenuhi, semisal untuk surat keterangan PHK / dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja harus asli. ”Pemohonan beralasan kalau perusahaanya sudah tutup atau manegernya sudah pergi sehingga sulit mendapatkan petikan surat yang asli, namun karena itu merupakan satu persyaratan kami tidak bisa berbuat banyak karena ranahnya ada di provinsi,” sebut Luh Wardani.
 
Selain itu banyak naker yang dulunya dirumahkan kini sudah mendapat pekerjaan yang baru sehingga tidak mengikuti program ini. ”Kami kerap turun ke desa  agar bisa mengakses program ini,” ungkap  Luh Wardani. 
wartawan
A.A Samudra
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.