Ribuan Tenaga Kerja di Bangli Dirumahkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 15 October 2020 06:00
A.A Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune / Ni Luh Ketut Wardani
Balitribune.co.id | Bangli - Dampak pandemi Covid-19 menyebakan terpuruknya dunia usaha. Imbasnya ribuan orang harus kehilangan lapangan pekerjaan. Di Kabupaten Bangli sebanyak 1.587 tenaga kerja harus di-PHK atau dirumahkan. Hampir sebagian besar mereka bekerja di sektor pariwisata. Di salah satu sisi Pemprov Bali meluncurkan program pemberian bantuan sosila tunai (PBST) bagi para naker yang dirumahkan.
 
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengatakan, dari pendataan yang dilakukan lewat kerjasama dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restourant Indonesia (PHRI) dan pihak desa, serta mengacu data dari  Disnaker Provinsi, setelah data masuk dari masing-masing desa dan dari PHRI, jumlah tenaga kerja yang bekerja di Bangli d PHK atau dirumahkan sebanyak 745 orang. Sedangkan data dari provinsi sebanyak 842 tenaga kerja asal Bangli yang bekerja di luar Bangli dirumahkan. ”Total tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 1.587 dan sebagian besar mereka bekerja di sektor pariwisata,” jelasnya, Rabu (14/10).
 
Terjadinya gelombang PHK disikapi Pemerintah Provinsi, diluncurkan program PBST bagi tenaga kerja yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19. ”Terkait program ini kami berkoordinasi dengan desa terkait pendataan,” ujar Luh Wardani didampingi Kabid Tenaga Kerja dan Trasmigrasi  A.A Ayu Istri Agung Suartni dan Kasi Hubungan Industrial, I Dewa Made Rai.
 
Untuk program ini ada beberapa pesyaratan yang harus dipenuhi yakni warga asli Bangli dengan menunjukan foto copy KTP, surat pernyataan dari calon penerima, surat keterangan PHK/dirumahkan tanpa dan atau menerima upah di bawah 50 persen. Dari hasil rapat koordinas, kata Luh Wardani ternyata untuk kabupaten Bangli mendapat jatah PBST sebanyak 1.500 penerima. “Permohonan bantuan yang masuk sebanyak 1.176, setelah kami lakukan pendataan dan verifikasi sebanyak 1.134 berkasnya sudah kami kirim ke provinsi dan sedang diverifikasi, sedangkan ada 37 pemohon berkasnya yang belum lengkap dan kami berusaha untuk bisa difasilitasi,” ujarnya.
 
Kenapa sampai kuota tidak terpenuhi, karena persyaratan tidak terpenuhi, semisal untuk surat keterangan PHK / dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja harus asli. ”Pemohonan beralasan kalau perusahaanya sudah tutup atau manegernya sudah pergi sehingga sulit mendapatkan petikan surat yang asli, namun karena itu merupakan satu persyaratan kami tidak bisa berbuat banyak karena ranahnya ada di provinsi,” sebut Luh Wardani.
 
Selain itu banyak naker yang dulunya dirumahkan kini sudah mendapat pekerjaan yang baru sehingga tidak mengikuti program ini. ”Kami kerap turun ke desa  agar bisa mengakses program ini,” ungkap  Luh Wardani.