Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ricuh Hasil Seleksi KPID Bali, DPRD Diminta Lakukan Evaluasi

Bali Tribune/ Umar Ibnu Alkhatab



balitribune.co.id | Denpasar  - Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta DPRD Bali melakukan evaluasi terhadap hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Pasalnya, dalam seleksi disinyalir terjadi kericuhan.
 
Kepada wartawan, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan ada pihak tertentu dari calon merasa dicurangi sehingga melapor dan mengadu ke Ombudsman Bali. Jika ini dibiarkan, lanjutnya, akan menjadi preseden buruk serta menimbulkan dampak tidak baik terhadap institusi lembaga penyiaran khususnya di Bali.
 
“Ya semua tergantung DPRD, gimana DPRD melakukan evaluasi, kalo dia menjalankan saran kami, pasti hasil evaluasi itu kan ada catatan-catatannya,” terang Umar Ibnu Alkhatab, Senin (6/9).
 
Umar mengakui, selain sebelumnya mendapat laporan resmi,  pihaknya baru-baru ini juga menerima pengaduan lewat WhatsApp dari masyarakat terkait calon seleksi KPID Bali yang lolos sebagai pemilik media.
 
“Pada aturan itu jelas dikatakan tidak memiliki keterkaitan dengan media. Artinya kan kalo melihat itu, dia gak boleh sebetulnya lolos. Dari administrasi aja tidak lolos tapi faktanya dia sampai ke fit and proper test, masuk tujuh besar. Nah, kita minta dievaluasi aja, karena bagaimana pun ini ranah DPRD,” tegasnya.
 
Terkait isu adanya dugaan Tim Seleksi mengubah prasyarat, pihaknya mengatakan hal itu dimungkinkan dengan tujuan menyederhanakan syarat. Namun diketahui belum ada perubahan syarat itu dari Pusat.
 
“Ya kalo Timsel mengubah jauh sebelum pelaksanaan, ya itu bisa saja, itu menjadi kewenangan pembuat aturan, mungkin dia ingin menyederhanakan aturan. Tapi aturan itu kan belum diubah. Kalau mau diganti namanya, toh esensinya sama saja,  media itu kan berfungsi menyiarkan, mau cetak atau elektronik, ya dalam arti semua produk media disiarkan, dipublikasikan, artinya kita gak bisa bermain eufimisme penyiaran itu beda dengan media, ya esensinya sama, membuat produk untuk disiarkan, disebarkan,” paparnya.
 
Ditanya ada kemungkinan memanggil panitia Timsel, dia pastikan belum. “Enggak, kita tidak pada posisi itu, ya memang kita kan belum mendapatkan laporan secara resmi, hanya pesan WhatsApp dari orang yang menyatakan ada pemilik media yang lolos. Ya kemarin memang kita mendapatkan laporan tapi tidak terkait itu. Ini artinya dua hal berbeda ya dilaporin pernah tapi tidak terkait itu,” tambah Umar.
 
Dugaan Manipulasi
 
Untuk diketahui selain terdengar desas-desus diduga ada manipulasi perubahan syarat juga ditengarai pemilihan KPID Bali sarat dengan dugaan muatan kolusi dan nepotisme.
 
Sebelumnya Made Wijaya, SH, sebagai salah satu peserta calon mengatakan, beberapa calon diloloskan dalam seleksi administrasi disebut-sebut masih berstatus sebagai kalangan birokrat yang menerima honor alias gaji dari pemerintah. Pihaknya menganggap pelolosan calon ini dirasa sangat janggal, penuh konspirasi dan melanggar Undang-Undang KPI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
 
"Ini juga bertentangan dengan Peraturan KPI No. 1 Tahun 2014 terutama Pasal 11 ayat 4 tentang Kelembagaan KPI pada poin (G). Bahwa surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif," beber Made Wijaya di Renon Denpasar, belum lama ini.
 
Belakangan diungkap Made Wijaya, ketentuan ini dikesampingkan oleh Tim Panitia Seleksi (Timsel) KPID Bali. Ketika pihaknya bersurat, malah Tim Ses menanggapi sudah melakukan konsultasi melalui virtual dengan KPI Pusat. Bahkan tanggapan surat disampaikan dituding bersayap lantaran dalam pelolosan acuannya tim ses adalah pendapat dari Ketua KPI Pusat bukan berdasar undang-undang.
 
"Surat ditanggapi, dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menyatakan yang bersangkutan lolos seleksi administrasi dengan pertimbangan bahwa persyaratan administrasi tidak boleh menghambat warga negara Indonesia mengembangkan diri. Ini kan penjelasan yang dijadikan tolak ukur dalam penentuan pelolosan calon dan bersayap. Pendapat seorang kan bukan undang-undang," singgungnya.
 
Di sisi lain pihaknya tidak mau menyebutkan siapa saja dimaksud sudah diloloskan tim panitia seleksi pemilihan KPID Bali yang masih berstatus pejabat pemerintah. Ia berharap ke depan, mekanisme pemilihan calon lebih terbuka sesuai dengan amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
"Saya akan berkirim surat lagi ke Gubernur Bali dan juga Ombudsman, terkait adanya aturan tumpang tindih dalam seleksi sebagai calon anggota KPID Bali pada saat pendaftaran adimistrasi," tegas Made Wijaya.
 
Kekisruhan ini mendapat tanggapan dari Ketua Panitia Seleksi I Gede Indra Dewa Putra saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, belum lama ini.
 
Dalam perbincangan singkat ia menegaskan proses pelaksanaan seleksi calon sudah sesuai aturan dan prosedur berlaku. Bahkan untuk menunjukkan transparansi, panitia seleksi juga melibatkan akademisi, unsur jurnalis dan Ketua PWI Bali.
wartawan
Redaksi
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.