Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Risiko Meninggalkan Anak Sendirian di Dalam Mobil

Bali Tribune/ Jangan biarkan anak sendirian dalam mobil.


balitribune.co.id | Denpasar - Dengan alasan “cuma sebentar”, ada orang tua yang meninggalkan anaknya sendirian di dalam mobil. Meskipun terlihat tidak ada masalah, jangan pernahmeninggalkan anak tanpa pengawasan orang dewasa di dalam mobil.

 

Beberapa hal buruk dapat terjadi, bahkan berujung pada peristiwa tragis kalau  memaksakannya. Supaya dapat terhindar, berikut beberapa alasan tidak boleh meninggalkan anak sendirian di dalam mobil.

1. Dehidrasi dan Kesulitan Bernapas.

Dengan alasan keamanan, orang tua akan meninggalkan buah hatinya di dalam mobil dengan kaca tertutup dan pintu terkunci. Kondisi ini sangat berbahaya kalau dilakukan saat cuaca di luar panas karena anak akan merasa kepanasan dan memicu dehidrasi.

Yang tidak kalah penting, karena berada di ruang tertutup, anak juga akan mengalami kesulitan bernapas. Semakin menyulitkan jika anak merasa gelisah karena ditinggal sendirian.

2. Keracunan Gas Buang Mobil.

Orang tua akan menyalakan pendingin ruang atau AC agar kabin mobil tetap sejuk. Masalah baru adalah, anak bisa keracunan gas buang kendaraan Carbon Monoksida (CO) yang tidak terlihat oleh mata dan tidak meninggalkan bau.

Gejala keracunan gas ini sulit disadari, seperti badan lemas, mengantuk, sakit kepala, mual, muntah, sakit pada dada dan seperti berhalusinasi. Hanya berlangsung beberapa menit, korban akan pingsan bahkan sering berakibat fatal.

3. Bermain dengan Fitur Mobil.

Hal lain yang dikhawatirkan dari meninggalkan anak di dalam mobil adalah keinginan mereka untuk bermain dengan fitur yang ada di dalam mobil.

Sangat berbahaya jika anak bermain dengan power window, bahkan kalau sampai berhasil memindahkan tuas transmisi dan menginjak pedal gas padahal mesin mobil dinyalakan karena AC harus beroperasi.

4. Resiko adanya kejahatan.

Buah hati yang ditinggal sendirian di dalam mobil sangat rawan menjadi korban kejahatan.

Seperti orang lain yang melihat potensi untuk mengambil barang berharga di dalam mobil, bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Kalau sudah begini, niat awal hanya ingin praktis dan tidak repot, malah akan menimbulkan masalah baru.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.