Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Risiko Meninggalkan Anak Sendirian di Dalam Mobil

Bali Tribune/ Jangan biarkan anak sendirian dalam mobil.


balitribune.co.id | Denpasar - Dengan alasan “cuma sebentar”, ada orang tua yang meninggalkan anaknya sendirian di dalam mobil. Meskipun terlihat tidak ada masalah, jangan pernahmeninggalkan anak tanpa pengawasan orang dewasa di dalam mobil.

 

Beberapa hal buruk dapat terjadi, bahkan berujung pada peristiwa tragis kalau  memaksakannya. Supaya dapat terhindar, berikut beberapa alasan tidak boleh meninggalkan anak sendirian di dalam mobil.

1. Dehidrasi dan Kesulitan Bernapas.

Dengan alasan keamanan, orang tua akan meninggalkan buah hatinya di dalam mobil dengan kaca tertutup dan pintu terkunci. Kondisi ini sangat berbahaya kalau dilakukan saat cuaca di luar panas karena anak akan merasa kepanasan dan memicu dehidrasi.

Yang tidak kalah penting, karena berada di ruang tertutup, anak juga akan mengalami kesulitan bernapas. Semakin menyulitkan jika anak merasa gelisah karena ditinggal sendirian.

2. Keracunan Gas Buang Mobil.

Orang tua akan menyalakan pendingin ruang atau AC agar kabin mobil tetap sejuk. Masalah baru adalah, anak bisa keracunan gas buang kendaraan Carbon Monoksida (CO) yang tidak terlihat oleh mata dan tidak meninggalkan bau.

Gejala keracunan gas ini sulit disadari, seperti badan lemas, mengantuk, sakit kepala, mual, muntah, sakit pada dada dan seperti berhalusinasi. Hanya berlangsung beberapa menit, korban akan pingsan bahkan sering berakibat fatal.

3. Bermain dengan Fitur Mobil.

Hal lain yang dikhawatirkan dari meninggalkan anak di dalam mobil adalah keinginan mereka untuk bermain dengan fitur yang ada di dalam mobil.

Sangat berbahaya jika anak bermain dengan power window, bahkan kalau sampai berhasil memindahkan tuas transmisi dan menginjak pedal gas padahal mesin mobil dinyalakan karena AC harus beroperasi.

4. Resiko adanya kejahatan.

Buah hati yang ditinggal sendirian di dalam mobil sangat rawan menjadi korban kejahatan.

Seperti orang lain yang melihat potensi untuk mengambil barang berharga di dalam mobil, bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Kalau sudah begini, niat awal hanya ingin praktis dan tidak repot, malah akan menimbulkan masalah baru.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.