Rivan Sebut Semester I-2022 Jasa Raharja Catat Pertumbuhan Pendapatan 2,71 Persen | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 4 August 2022 14:20
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / Rivan A. Purwantono
balitribune.co.id | JakartaPT Jasa Raharja mencetak kinerja positif selama semester I tahun 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I-2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.
 
Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43% dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37%, meningkat 9,29% dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84%. “Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96% dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” terang Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja dalam siaran persnya, Kamis (4/8).
 
Ia menyampaikan, Jasa Raharja kedepan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca-pandemi Covid-19. Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan SW dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya. Sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar. 
 
“Jasa Raharja, kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan. 
 
Ia menambahkan, program perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum dan lalu-lintas jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas.