Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

RSU Payangan Dilengkapi Ruang Isolasi Terintegrasi

Bali Tribune/ RSU PAYANGAN - Progres pembangunan RSU Payangan.



balitribune.co.id | Gianyar - Tidak mau kalah dengan kakaknya RSU Sanjiwani, fasilitas di RSU juga semakin lengkap. Dari pembangun renovasi yang sedang berproses ini,  ditargetkan akan rampung pada bulan September 2022 mendatang.  Selain rawat reguler, juga disiapkan ruang perawatan Non Class hingga ruang rawat isolasi yang terinteregasi.

Direktur RSU Payangan, dr. I Gusti Ngurah Gede Putra, Rabu (8/12/2021), mengungkapkan, pembangunan RSU Payangan yang telah dimulai sejak tanggal 9 Oktober 2021 saat ini progresnya telah mencapai persen. Dan kini sudah memasuki tahap pembangunan ruang perawatan Wings Utara RSU Payangan. “Di Gedung ini disiapkan 105 tempat tidur khusus untuk ruang perawatan. Dengan komposisi 1 basement dan 4 lantai diatasnya," ungkapnya.

Selain itu juga akan ada Emerging Diseases Center atau ruang perawatan terisolasi untuk penanganan pasien  Covid-19 dan sejenisnya dan  terintegrasi. Terdiri dari UGD, ruang perawatan hingga laboratorium. “Kalau orang sekarang bilangnya ruang Covid-19 terintegrasi. Mulai dari UGDnya, ruang perawatannya, laborarotiumnya, itu semua menjadi satu sehingga tidak pindah-pindah,” tambahnya.

Sementara untuk ruang perawatan di Wings Utara RSU Payangan ini dibangun sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan serta BPJS yang mewacanakan akan menghilangkan kelas dalam kepesertaan BPJS. “Ruang perawatan Non Class, itu kita siapkan mengarah kesana sesuai wacana BPJS,” tambahnya.

Dengan adanya ruang perawatan Non Class tersebut, digadang-gadang akan menjadi inovasi terbaru dari Pemkab Gianyar, atau bahkan pertama di Indonesia. Dimana, ruang perawatan non class ini  berisi satu tempat tidur satu ruangan, untuk semua pasien."Pembangunan RSU Payangan ditargetkan rampung tanggal 3 September 2022 mendatang. Atau dengan waktu pengerjaan 330 hari dan menggunakan anggaran Rp 90 Miliar," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.