Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

remaja
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Kejadian bermula pada Kamis malam, 12 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, NH tengah beristirahat di ruang tamu rumahnya, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman baginya. Keheningan malam pecah ketika tiga orang tak diundang merangsek masuk ke dalam rumah. Dalam kondisi ketakutan, NH sempat mencoba menyelamatkan diri dengan mengunci diri di dalam kamar. Namun, para pelaku bertindak beringas.

Dikonfirmasi kasus tersebut, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan. Menurutnya, ketiga terlapor mendobrak pintu kamar korban. Dua orang memegang kedua tangan korban dan membekap mulutnya, sementara satu orang melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Aksi keji tersebut dilakukan secara bergiliran oleh ketiga pelaku, yang salah satunya diketahui merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial RA,” ungkap Iptu Yohana (19/2/2026).

Belum kering luka fisik dan trauma dari malam sebelumnya, penderitaan NH berlanjut pada Jumat, 13 Februari 2026. Salah satu pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp untuk memancing korban keluar rumah. Saat NH keluar, ia justru diseret ke sebuah lahan jagung yang gelap dan minim penerangan. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami kekerasan seksual.

“Rentetan kejadian ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali,” imbuhnya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng tengah mendalami kasus ini dan memburu para pelaku yang terlibat. 

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.