Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rugikan Masyarakat Bali , WNA Rusia Dideportasi

Bali Tribune/Jamaruli Manihuruk



balitribune.co.id | Denpasar  - Sejumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali selama pandemi Covid-19 tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran wabah global tersebut. Perilaku WNA yang dianggap merugikan masyarakat Bali ini tidak dapat ditoleransi. Sehingga pihak berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. 
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Kamis (22/7) menyampaikan berdasarkan surat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP Tanggal 9 Juli 2021 yang menyatakan bahwa satu orang WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok dengan Nomor Paspor 757310657 telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Pada 4 Juli 2021 yang bersangkutan dinyatakan positif terpapar Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Badung. Namun yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan  sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. 
 
Hal tersebut secara nyata telah melanggar prokes sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan di tempatkan di hotel untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
 
"Setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada tanggal 15 Juli 2021, pukul 10.00 WITA petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantarkan yang bersangkutan menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Jamaruli.
 
Lanjut dia menyampaikan, petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Februari 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.
 
Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang  No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dimana setiap orang asing yang berada  di Wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan pendeportasian kepada Anzhelika Naumenok yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Juli 2021 melalui Bandara  Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 pukul 14.40 WITA dan selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB," bebernya.
 
Di masa pandemi Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya imigrasi yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang masih berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait.
wartawan
YUE

Serahkan SK 25 Kepala Sekolah, Bupati Adi Arnawa Tekankan Integritas dan Peningkatan Mutu Pendidikan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah kepada para Guru jenjang SD dan SMP di Kabupaten Badung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Raker Bahas LKPJ 2025, Komisi II DPRD Badung Soroti Masalah LPJ, Bedah Rumah Hingga Promosi Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (9/4/2026), guna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Misi Harumkan Nama Indonesia, Tim Merah Putih AHRT Siap Taklukkan Sirkuit Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Lima pebalap andalan Astra Honda Racing Team (AHRT) siap kembali mendominasi balap Asia pada seri perdana gelaran Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia (10-12/4). Pada musim balap 2026, AHRT kembali berkompetisi pada tiga kelas unggulan yakni Asia Production 250 (AP250), Supersport 600 (SS600) serta Asia Superbike (ASB) 1000 yang tahun ini diperkuat oleh M. Adenanta Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Mendarat di Bali, Suzuki Ajak Konsumen Test Drive Mobil Listrik e Vitara

balitribune.co.id | Denpasar - Kerinduan konsumen Bali untuk melihat langsung unit mobil listrik Suzuki pertama di Indonesia, Suzuki e Vitara segera terwujud. Seiring dengan kehadiran di pulau Dewata, PT United  Indobali (UIB) main dealer Suzuki  R4  wilayah Bali akan memajangkan dalam  acara gathering bulanan di restoran Hongkong Garden, Denpasar, Jumat (10/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hindari Macet, Ini Detail Pengalihan Arus Lalu Lintas Kemala Run 2026 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka mendukung kelancaran Kemala Run pada Minggu (19/4/2026), Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., resmi mengumumkan permakluman terkait penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jl. By Pass Ida Bagus Mantra Gianyar, Kamis (9/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.