Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rugikan Masyarakat Bali , WNA Rusia Dideportasi

Bali Tribune/Jamaruli Manihuruk



balitribune.co.id | Denpasar  - Sejumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali selama pandemi Covid-19 tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran wabah global tersebut. Perilaku WNA yang dianggap merugikan masyarakat Bali ini tidak dapat ditoleransi. Sehingga pihak berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian. 
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, Kamis (22/7) menyampaikan berdasarkan surat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP Tanggal 9 Juli 2021 yang menyatakan bahwa satu orang WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok dengan Nomor Paspor 757310657 telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Pada 4 Juli 2021 yang bersangkutan dinyatakan positif terpapar Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Badung. Namun yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan  sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. 
 
Hal tersebut secara nyata telah melanggar prokes sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021. Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan di tempatkan di hotel untuk menjalani isolasi mandiri, sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
 
"Setelah menjalani isolasi mandiri yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD. Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada tanggal 15 Juli 2021, pukul 10.00 WITA petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantarkan yang bersangkutan menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Jamaruli.
 
Lanjut dia menyampaikan, petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada Februari 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-Visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021.
 
Sesuai dengan Surat Rekomendasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP dan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang  No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dimana setiap orang asing yang berada  di Wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan pendeportasian kepada Anzhelika Naumenok yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Juli 2021 melalui Bandara  Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Citilink QG-691 pukul 14.40 WITA dan selanjutnya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moscow, Rusia dengan penerbangan Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB," bebernya.
 
Di masa pandemi Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya imigrasi yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terus melakukan pemantauan dan pengawasan orang asing yang masih berada di Bali bersinergi dengan instansi terkait.
wartawan
YUE

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk meneguhkan komitmen pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Semangat Vasudhaiva Kutumbakam, Denpasar Maknai Hari Kesaktian Pancasila 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momen krusial untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan seluruh elemen masyarakat. Berlandaskan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", nilai-nilai luhur Pancasila dinilai senantiasa menjadi fondasi kokoh dalam menjaga keutuhan NKRI di tengah berbagai dinamika zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Baca Selengkapnya icon click

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.