Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumah Dibobol Maling, 86 Gram Emas Raib

Bali Tribune/ Ilustrasi maling emas.



balitribune.co.id | Bangli - Aksi pencurian terjadi di Banjar Jeruk Mancingan Desa Penglumbaran Kecamatan Susut Bangli, Senin (18/10/2021). Pelaku pencurian berhasil membawa 86 gram emas milik I Wayan Mardana (66).

Informasi yang terhimpun aksi pencurian terjadi di rumah Wayan Mardana pada Senin siang. Kejadian tersebut diketahui saat korban memasuki kamar dan mendapati kamar sudah dalam keadaan berantakan. Selain itu kotak tempat menyimpan perhiasan ditemukan di atas kasur.

"Kotak perhiasan ditemukan di atas kasur dan dalam keadaan terbuka," ungkap sumber di Kepolisian, Selasa (19/10/2021).

Dalam kotak tersebut ada beberapa perhiasan seperti kalung, anting serta gelang. Perhiasan tersebut sudah lenyap. Jika ditotal perhiasan tersebut beratnya 86 gram.

"Korban kehilangan 1 kalung dua anting dan 1 gelang. Kerugian korban diperkirakan Rp 60 juta," sambung sumber.

Diungkapkan pula pada Minggu (17/10/2021) korban pergi ke Denpasar. Keesokan harinya pulang, namun rumah dibobol maling. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Susut.

Sementara itu Kapolsek Susut AKP Dewa Ngurah Satria Yoga, hingga Selasa (19/10/2021) malam belum bisa diminta konfirmasi perihal kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.