Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rumdis Pasi Korem 163/Wira Satya Siap Ditempati

Bali Tribune/ Kasrem 163/Wira Satya Kolonel Inf Ida Bagus Ketut Surya Wedana saat meresmikan rumdis Pamen Korem 163/Wira Satya, Denpasar, akhir pekan lalu.

balitribune.co.id | Denpasar  - Renovasi terhadap perumahan dinas (rumdis) yang diperuntukkan bagi pejabat Perwira Menengah (Pamen) khususnya, para Perwira Seksi (Pasi) Korem 163/Wira Satya telah kelar dan siap ditempati. Sedikitnya ada empat unit rumah yang berlokasi di lingkungan Makorem 163/Wira Satya, Denpasar.
 
Demikian dikatakan Kepala Staf Korem (Kasrem) 163/Wira Satya Kolonel Inf Ida Bagus Ketut Surya Wedana, di sela acara peresmian 4 unit rumdis Pamen Korem 163/Wira Satya, Denpasar, akhir pekan lalu.
 
"Renovasi terhadap fasilitas perumahan dinas ini merupakan upaya untuk memenuhi kesejahteraan prajurit akan kebutuhan rumah dinas yang jumlahnya masih terbatas. Rasa hormat, rasa bangga, dan rasa syukur, ini adalah salah satu wujud perhatian pimpinan kepada prajurit. Bapak Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuktak, MSc, begitu besar perhatian beliau terhadap kesejahteraan para prajurit, salah satunya terhadap prajurit Korem 163/Wira Satya," jelas Kasrem. 
 
Kasrem juga berpesan kepada empat Pamen (Perwira Seksi/Pasi) yang akan menempati rumdis ini agar memanfaatkan dengan baik, dijaga dan dirawat. "Siapapun yang menempati rumah ini agar dijaga dan dirawat dengan baik, karena tidak mudah untuk mewujudkannya, butuh usaha dan upaya yang luar biasa," ujar Kasrem.
 
Upaya Pangdam IX/Udayana dalam melakukan pembenahan dan penataan satuan jajaran ini patut diapresiasi, bahkan Jenderal TNI Angkatan Darat (AD) bintang dua ini juga banyak membantu kesulitan masyarakat diantaranya, melalui program pembangunan pompa hidram yang terus bergulir di wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk membantu kesulitan masyarakat dalam pemenuhan air bersih, termasuk memberdayakan sektor pertanian. 
 
'Seperti, bagaimana upaya untuk mengangkat air di Tanguntiti (Tabanan), Asah Goblek (Buleleng), serta di beberapa tempat lainnya agar sumber mata air yang ada bisa dimanfaatkan dan diangkat dengan adanya pompa hidram tersebut, sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan pasokan air bersih. Awalnya, banyak yang menduga dan meragukan serta tidak yakin aliran air di Asah Gobleg dan Tanguntiti bisa naik, ternyata melalui pompa hidram aliran air bisa juga naik, dan saat ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ini sungguh luar biasa," tegasnya.
wartawan
JOK
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.