Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saat Hamil, Livia Nekad Edarkan Kokain

Terdakwa hamil 8 bulan kasus narkoba saat sidang.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus narkotika setiap harinya selalu ada di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan di tahun 2018 ini, fenomena pasangan Pasutri dan kekasih jadi trend sidang narkotika di pengadilan yang masih dimanfaatkan Kejari Badung dan Denpasar. Bahkan beberapa kali di pengadilan ini menyidakan kasus narkotika dalam kondisi hamil. Seperti dalam sidang dakwaan dari terdakwa Bena Livia Magusta (21) yang dalam keadaan hamil jalan 8 bulan. Kehamilan di luar nikah yang dialaminya ini membuat dirinya terjerat kasus Narkotika jenis kokain seberat 2,98 gram. Sidang terhadap perempuan kelahiran Bandung, 15 Agustus 1997 silam, ini mengedarkan kokain dengan cara disembunyikan di dalam pembalut. JPU Kadek Wahyudi di depan majelis hakim diketuai hakim I Wayan Kawisada menguraikan terdakwa ditangkap pada Sabtu, 4 Agutus 2018 pukul 19.30 di kamar kosnya Jalan Intan Permai Gg Intasari, NO 7 Br. Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung‎. "Barang bukti ditemukan di tas kulit hitam yang di dalamnya berisi satu pembalut berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain," beber jaksa. Terdakwa juga menunjukkan bantal warna cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip isi serbuk kokain. ‎ Lebih lanjut jaksa mengungkapkan, setelah diinterogasi petugas terdakwa mengaku mendapat kokain dari Brandon Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) pada 4 Agustus dini hari di sebuah bar di Seminyak. "Kokain tersebut diberikan pada terdakwa (Bena) dengan tujuan dijual‎,"  ujar Jaksa. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.