Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Safety Riding, Selalu #Cari_Aman Berkendara Keluar Gang 

Bali Tribune / ILUSTRASI

balitribune.co.id | Denpasar – Selain di jalan raya, kecelakaan sering juga terjadi karena pengguna jalan nyelonong keluar dari gang. Selain dituntut untuk selalu Cari_Aman dan patuh aturan lalulintas juga dibutuhkan pemahaman saat melewati gang, yang tentu saja membutuhkan teknik berkendara khusus agar mampu mengatasinya. Selain itu, saat berkendara di gang, juga harus memahami etika berkendara untuk untuk saling menghormati hak dan kewajiban antar pengendara lainnya.

Berikut tips yang wajib disimak yang dibagikan oleh Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius. Saat kita masuk ke jalan utama pastikan kita memperhatikan beberapa hal, berpedoman dengan rumus 4T yaitu tunggu sejenak untuk memperhatikan kondisi di sebelah kanan dan kiri kita saat keluar dari gang. Selalu prediksi bahaya saat keluar gang seperti kendaraan yang melintas, ada sepeda yang lewat, mobil parkir yang menutup pandangan. Hidupkan lampu sein saat belok ke kiri maupun ke kanan. Kurangi kecepatan dan  jangan kencang saat keluar dari gang. Selalu berpedoman cari aman saat berkendara dimana saja.

Masalah keluar dari gang menuju jalan utama ternyata sudah tertuang di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan, pengendara yang baru keluar gang menuju jalan lebih besar wajib memprioritaskan kendaraan lain di jalan utama tersebut.

Pengendara harus tetap waspada meski kondisi lalu lintas terbilang aman untuk mengurangi risiko masalah jika ada kendaraan lain nyelonong di jalan utama.

“Tetaplah #Cari_Aman, Jangan buru-buru dan memaksakan diri untuk masuk ke jalan utama jika tidak memungkinkan. Kalau sudah aman, bisa masuk ke jalan utama secara perlahan dan tambah kecepatan mobil sesuai kondisi jalan untuk mengimbangi laju kendaran lain,” ungkap Yoyo.

wartawan
HEN
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.