Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sakit, Tersangka Zainal Tayeb Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Bali Tribune / Zainal Tayeb saat dirawat karena sakit

balitribune.co.id | Mangupura – Pengusaha ternama di Bali, Zaenal Tayeb (65) tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Badung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam akta authentik. Zainal yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (19/4) pukul 10.00 Wita namun ia tidak hadir. Meski demikian, dalam waktu dekat penyidik akan mengeluarkan panggilan ke dua. Jika panggilan ke dua selaku tersangka ini juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka Zainnal Tayeb akan dijemput paksa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Ya, informasi dari penyidik beliau tidak datang karena sakit sesuai dengan surat sakit yang dikirim. Tetapi penyidik tidak menjelaskan kepada saya, dia sakit apa. Kata penyidik, Pak Zainal masuk RS di Denpasar pukul 12.00 Wita," ungkap Kasubbag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (19/4). 

Dikatakan Oka, apabila pihak yang dipanggil tidak hadir sesuai waktu yang dijadwalkan, maka akan dikeluarkan surat panggilan ke dua. "Ya, beliau kan tidak hadir dengan alasan sakit. Pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan surat panggilan ke dua. Dan apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, pihak yang dipanggil tidak memenuhi sesuai surat panggilan ke dua, maka penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Kalau tidak hadir dalam panggilan ke dua, tidak ada alasan lagi kita akan panggil paksa," terangnya.

Kuasa hukum Zainal Tayeb, Mila Tayeb Sedana membenarkan bahwa kliennya sedang sakit. Ia pun sudah berkoordinasi dengan penyidik. "Ya, klien saya sakit. Bahkan sakitnya sejak beberapa hari lalu. Terkait ini kita sudah memberitahukan kepada penyidik," katanya.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya 7 tahun. Ia dilaporkan oleh keponakannya sendiri, Hedar Giacomo Boy Syam terkait penualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam laporan Hedar itu bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. "Sebenarnya tanah 137 are itu sudah dibayar dengam cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan masalah luas tanah. Sebenarnya gampang saja bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi dan sudah ada perumahan dan dipagar," terangnya pada Jumat (16/4) lalu. 

Zainal menegaskan memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan. Menurutnya,  Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan dua sertifikat sudah berdiri  rumah. "Sebenarnya sebelum dikavling sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapat sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Atau supaya lebih jelas kalau saya dibilang menipu, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas. Karena tanah ini tidak abrasi," ujarnya.

wartawan
Bernard MB.
Category

Harga Bahan Pokok di Denpasar Terpantau Stabil

balitribune.co.id I Denpasar - Satgas Saber Pangan Polda Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengawasan harga dan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Kreneng, Denpasar, Senin (18/5/2026) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan keterjangkauan harga sekaligus menjamin keamanan serta mutu pangan di tingkat pedagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Bakal Pindah ke Karangasem

balitribune.co.id I Tabanan – Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan pindah ke Kabupaten Karangasem saat tahun ajaran 2026/2027. Rencana perpindahan ini seiring perkembangan pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) yang terpusat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang separuhnya sudah rampung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Sungai Membesar, Warga Ketewel Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id I Gianyar - Lantaran hujan mengguyur, arus sungai Beji Anakan, Banjar Akta, Desa Ketewel,  Sukawati, Gianyar, Senin (18/5/2026), membesar dan deras. Seorang warga lansia yang sedang mandi dilaporkan terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa nyangkut di bebatuan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.