Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Kasus Korupsi Bikin Geram JPU dan Hakim

Para saksi saat dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dua terdakwa kasus tindak korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (28/11). Kedua terdakwa tersebut yakni Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, menghadirkan 8 orang saksi. Kedelapan saksi itu yakni Ni Wayan Pusparini (58), PNS di Pemkab Karangasem selaku KPPM (Ketua Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat); Sukertia (43), selaku ketua UPK Rendang; Ni Ketut Widiadi (46) sebagai sekretaris UPK Redang; Wayan Sudiasa (43); I Wayan Sukarta (48); Ni Nyoman Wiriastuti (44); Wayan Suita (50); dan Luh Suriani (50).  Dalam sidang untuk terdakwa Ni Wayan Murtiani, para saksi ini dimintai keterangannya secara bergilir. Dimulai dari saksi Pusparini, kepada majelis hakim diketuai I Wayan Sukanilla, mengaku jika dirinya tidak modus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa. Bahkan perempuan yang sudah berstatus esolon III ini juga tidak tahu tentang aturan dalam proses pengelolaan dana PMPN yang dibawah kendalinya.  "Ibu harus taktis menjelaskannya. Pahami yang ibu bidangi. Kalau bukan bidangnya ibu wajar kalau tidak tahu. tapi ini kn bidangnya ibu jadi harus belajar lagi. Meski udah mau pensiun. Jabatan ibu itu tinggi," tegas Hakim Wayan Sukanila kepada saksi Pusparini. Jika saksi Pusparini irit bersuara, lain halnya dengan saksi Sukertia yang banyak mengelak saat dicerca pertanyaan baik oleh tim JPU maupun Majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Selaku ketua UPK Rendang, dia jika pencarian dana untuk para kelompok yang mengajukan proposal itu sudah sesuai dengan aturan.  Pernyataan ini pun langsung kejar oleh Hakim Sukanilla. "Katanya tadi ada tim verifikasi, tapi kelomponya tidak ada sehingga masalah ini bisa terjadi?," tanya Hakim. "Kemampuan kami tidak sampai disitu Yang Mulia. Kalau pun tidak ada kelompok berarti kami tidak bisa memverifikasi. Kami hanya memverifikasi sesuai yang dalam proposal, " dalih Sukertia.  Hal yang sama juga yang didalami JPU dari keterangan saksi Sukertia. JPU memulai pertanyaan kepada saksi terkait dasar pengelolaan UPK. "Sesuai dengan musyawarah yang kemudian dituangkan dalam SOP," kata saksi. Namun saksi sudah tidak bisa menjawab ketika JPU menunjukan salah poin yang tertuang dalam SOP tersebut jika batas pencairan dana untum satu kelompok sebesar Rp50 juta sedangkan pencairan dana untuk kelompok yang dibawahi terdakwa menerima dana Rp90 juta. Selain itu, saksi juga tidak bisa menjelaskan terkait terdakwa yang membawahi lebih dari satu kelompok tapi mendapatkan dengan mudah. Padahal dalam SOP itu juga tertuang aturan bahwa dana akan dicairkan jika dana yang dipinjam sebelumnya sudah dikembalikan sampai 80 persen. "Ini kan belum sampai 80 persen kenapa masih disetujui pencairan dana?," tanya JPU. "Disana yang membedakannya adalah pemanfaatannya pak," jawab saksi setelah sekian menit diam. "Berati beda dong dengan SOP ini," cerca JPU dengan geram. Pun dalam kesaksian untuk terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, baik saksi Sukertia maupun saksi-saksi lain yang masuk dalam tim UPK dan tim verifikasi banyak memberi keterangan yang berbelit-belit. Bahkan para saksi yang dihadirkan secara bersamaan dalam itu juga menyangkal semua keterangan mereka yang tertuang dalam BAP di penyidik kepolisian.Salah satu keterangan yang disangkal oleh kordinator tim verifikasi, yang menyebutkan bahwa saat melakukan verifikasi mereka tidak pernah mengecek secara langsung sesuai tempat usaha masing-masing kelompok. Hanya berdasarkan pengakuan saja dan mereka tidak mengecek secara langsung karena diberi pesan oleh ketua UPTK agar memverifikasi sesuai tempat yang sudah disepakati.  Keterangan para saksi ini pun dibantah oleh terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod, yang menyatakan bahwa dirinya memang dibujuk untuk membuat kelompok fiktif oleh para saksi. "Ampura Yang Mulia. Saya tidak berusaha untuk membela diri, saya sudah jadi tersangka dan ditahanan. Saya hanya mau jujur saja. Pernah satu kali, kami mengajukan proposal tapi didalam kelompok itu ada anggota laki-laki tapi masih bisa lolos verifikasi dan dananya cair," katanya.  

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.