Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saksi Kunci Perampasan Senjata Disebar

CCTV
Foto - foto saksi kunci saat berada di lokasi kejadian

BALI TRIBUNE - Polda Bali menyebar foto saksi kunci kasus penganiayaan dan perampasan senjata anggota Brimob, Brigadir I Bagus Suda Suwarna di areal parkir Ayana hotel bukit Jimbaran, Kuta Selatan pada 8 Agustus lalu. Tidak hanya menyebarkan foto saksi kunci yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian itu. Polisi juga melakukan sayembara bagi siapa yang mengetahui dan memberikan informasi tentang saksi kunci ini akan mendapatkan imbalan Rp1 juta.

 Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune tadi pagi mengatakan, foto saksi kunci ini telah disebarkan oleh anggota Direktorat Intelkam (Dit Intelkam) Polda Bali di dua titik, yaitu di wilayah Kuta dan Jimbaran. Sebab, saksi ini merupakan sopir freelance dan saat kejadian berada di lokasi kejadian. "Polisi sudah sebar fotonya di tempat - tempat rent car yang ada di Kuta dan Jimbaran," ungkap seorang sumber. 

Sementara sumber lainnya mengatakan, saksi kunci ini sangat diharapkan untuk segera ditemukan sehingga dapat dimintai keterangan. Sebab, dalam rekaman CCTV terlihat jelas pria tersebut berada di lokasi kejadian dan melihat peristiwa tersebut. Ia mengendarai mobil mengendarai mobil kijang innova warna hitam. Dan saat ini polisi sedang melacak kepemilikan dan keberadaan mobil tersebut. "Dia (saksi - red) diduga kuat melihat para pelakunya. Karena dia sempat melihat ada orang yang mengintip dari sepeda motor sesaat sebelum kejadian," terang sumber yang mewanti - wanti agar namanya tidak dikorankan ini.

wartawan
redaksi
Category

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.