Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salahgunakan Visa Wisata , Dua Warga Negara Belanda Diusir Imigrasi

deportasi
DIINTROGRASI - Gerard, WNA asal Belgia yang mengalami gangguan jiwa tengah diintrogasi petugas Imigrasi Singaraja.

BALI TRIBUNE - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mengusir dua warga Negara Belanda yang diketahu menyalahgunakan visa wisata. Keduanya pasutri Ronny De Boom dan Grietje Jacoba Van Der Stok disinyalir telah menyalahgunakan visa dengan bisnis sewa menyewa vila. Selain dua pasutri asal Belanda, Imigrasi juga mengamankan satu warga Belgia yang diketahui mengalami gangguan jiwa.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Thomas Aries Munandar mengatakan, sikap tegas Imigrasi atas warga asing itu bermula adanya laporan masyarakat terkait keberadaan keduanya yang menjalankan bisnis penyewaan vila di wilayah Kabupaten Buleleng. ”Kami tindaklanjuti dan menemukan keduanya memang telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang mereka kantongi,” terang Thomas, Kamis (12/4).

Menurunya, kedua warga asing itu menjalankan usahanya menyewakan dua vila berpromosi lewat media sosial. ”Hasil pemeriksaan dokumen   ke Imigrasian mereka lengkap baik paspor dan visanya masih berlaku. Ronny memegang pasport dengan No. NUFPH818, dan Grietje memegang pasport dengan No. NM81D5527. Hanya visa mereka kan travel, jadi sambil berlibur mereka menjalankan usaha juga. Kami sudah deportasi mereka, tanggal 4 April,” tegas Thomas.

Sedangkan warga Belgia yakni Paul Gerard M (52) menyusul akan dideportasi karena terbukti mengalami gangguan jiwa. Gerard saat ini sudah dibawa ke  Rumah Destinasi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. Thomas menjelaskan, Gerard pertama kali ditemukan dalam kondisi lingling di wilayah Besakih, Karangasem oleh masyarakat setempat, 6 April 2018. Kemudian Gerard dibawa ke Mapolsek Rendang untuk diamankan dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Imigrasi Singaraja. ”Karena dianggap mengganggu, Gerard kemudian dibawa ke  Imigrasi untuk diintrogasi. Dokumen lengkap dan masih berlaku. Hanya dia tidak punya biaya hidup selama di Indonesia. Saat kami introgasi dijawab masih nyambung tapi sedikit berbeda dari orang normal,” ungkapnya.

Menurut Thomas, pihak Imigrasi telah melakaukan kordinasi dengan RSUD Buleleng untuk memriksa kesehatan Gerard.Hasilnya cukup mencengankan karena yang bersangkutan dinyatakan mengalami ganguan jwa. ”Dia tidak mau pulang ke Belgia dia merasa dimata-matai oleh pemerinathnya diapartemennya dipasang CCTV,” ungkap Thomas.

Saat ini, Imigrasi Singaraja masih terus melakukan koordinasi dengan Konsulat Belgia di Denpasar untuk memastikan kondisi psikis Gerard sebelum diputuskan untuk mendeportasinya. ”Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Konsulat Belgia terkait dengan kondisi Gerard,” tandas Thomas.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.