Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saluran Air Subak di Tojan Rusak

Bali Tribune/ KEBANJIRAN - Kondisi beberapa warung yang kebanjiran dari saluran air di Tojan mampet.


balitribune.co.id | Semarapura - Akibat saluran air subak tidak berfungsi dengan baik mengakibatkan air meluber kejalan raya dan merendam 3 warung yang berada di barat Desa Tojan, Klungkung. Kondisi air meluber kejalan raya Tojan – Takmung tepatnya sekitar 150 meter arah barat perempatan Desa Tojan, Klungkung.

Kejadian yang bikin beberapa warga protes akibat warung dan rumahnya jadi langganan banjir yang selalu terjadi di jalan raya Tojan - Takmung ini. Menurut pemilik warung Pak Sumadi kejadian air meluber banjiri rumah dan warungnya kebanjiran ini terjadi sejak kemarin dan bertepatan hari Pagerwesi Rabu(24/5/2023).Hal yang sama dikemukakan oleh pemilik bengkel sepeda Bu Prasetyo

Dari pantauan wartawan air yang meluber hingga kejalan raya Tojan – Takmung ini mengakibatkan 1 rumah sekaligus bengkel sepeda dan 2 warung tergenang air. Warga menyebutkan saluran air yang tidak terurus dan saluran got yang tidak berfungsi dengan baik hingga beberapa warung dan rumah warga terendam air. “Saya minta dinas terkait segera tanggulangi kondisi emergenci ini,utamanya dinas PUPR dan dinas DLHP Klungkung mengingat saluran air sudah sangat dangkal,” ujar Pak Sumadi.

Kepala Desa Tojan Wayan Wayan Suastawa ketika dihubungi menyatakan keprihatinannya terrkait kondisi saluran air yang selalu meluberr kejalan raya Tojan – Takmung ini. “Saya mohon bantuannya agar bisa dikordinasikan hal ini,” ungkapnya melalaui pesan WA.

Kadis PUPR Klungkung Made Jati Laksana dihubungi menyatakan sudah menurunkan petugas untuk menangani kondisi banjir ini. ”Kita segera lakukan pembenahan dan petugas sudah turun,” ujarnya.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta ketika ditemui di Jumpai saat kunjungan Mentri BPN menyatakan bahwa kondisi tersebut sudah kita minta segera ditangani instansi terkait. “Kita sudah sampaikan pada instansi terkait, diupayakan segera ditangani,” ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.