Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sampah Tak Diangkut, Pengempon Pura Er Malet Protes

Bali Tribune/ Petugas DLH Bangli bersihkan tumpukan sampah di depan Pura Er Malet Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Berhari-hari sampah di dekat Pura Er Malet yang berlokasi di Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli atau tepatnya sebelah timur Pasar Kidul Bangli tidak diangkut petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli. Melubernya sampah mengundang protes dari pengempon pura. 
 
Protes disampaikan Kelian Pura Er Malet I Made Dharma MP dengan cara membuang sampah yang menumpuk tersebut, Jumat (9/8) kemarin. Menurut Made Dharma,pihaknya amat menyayangkan, sampah menumpuk berhari-hari di depan pura.
 
Menurutnya sampah tersebut sudah tidak diangkut petugas sejak rahina Penampahan Kuningan atau, Jumat (2/8) lalu.
 
“Berhari-hari sampah tidak diangkut, dibiarkan menumpuk begitu saja. Saya kecewa, makanya sampah yang ada disini saya buang-buang. Ini sebagai bentuk protes,” ujarnya.
 
Terkait kondisi tersebut pihaknya mempertanyakan kinerja dinas terkait, terlebih lagi Kabupaten Bangli yang telah meraih Adipura. “Apa seperti ini, Bangli yang katanya meraih Adipura,” ujar Made Dharma. 
 
Tidak sampai disitu, pihaknya juga menyinggung terkait calon pemimpin Bangli, agar peka terhadap lingkungan. Ia pun meminta untuk bisa turun kelapangan dan melihat kondisi riilnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli, Ida Ayu Gede Yudi Sutha tidak menampik jika beberapa hari terakhir sampah dilokasi yang dimaksud tidak diangkut. 
Pihaknya beralasan jika petugas yang bertanggung jawab di lokasi tersebut sedang sakit bahkan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Petugas kami sedang sakit dan harus menjalani operasi, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas,” ungkapnya.
 
Lanjutnya, bahwa pihaknya telah mengarahkan petugas untuk membersihkan dan mengangkut sampah dilokasi tersebut. “Beberapa petugas sudah gotong royong membersihkan areal tersebut. Terkait petugas yang sakit, maka nanti akan ada petugas yang dialihkan untuk membantu dilokasi tersebut,” terangnya.
 
Ditambahkan, soal adanya permintaan tong sampah, pihaknya siap untuk menyediakan namun dengan catatan agar tong sampah hanya dimanfaatkan oleh warga setempat. “Melihat di lapangan, tong sampah yang kapasitas 1 kubik, justru isinya melebihi sehingga sampah meluber keluar bak TPA,” pungkas Dayu Yudi. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.