Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sang Maestro Nyoman Wenten ‘Bertandang’ ke Kanwil Kemenkumham Bali

Bali Tribune/ Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu pada saat menerima kunjungan dari seniman asal Bali Professor Nyoman Wenten selaku Guru Besar pengajar Kesenian Bali di University of California, Los Angeles (UCLA).

balitribune.co.id | Denpasar - Menjalin silaturahmi dengan pelaku seni di daerah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menerima kunjungan seniman asal Bali Prof Nyoman Wenten selaku Guru Besar pengajar Kesenian Bali di University of California, Los Angeles (UCLA).

Kunjungan sang maestro didampingi tokoh masyarakat Bali di California Selatan mewakili DIASPORA Bali  Agung Dharma Putra.

Profesor I Nyoman Wenten merupakan salah seorang maestro musik dan tari yang berhasil memperkenalkan dan mempopulerkan seni budaya Indonesia, khususnya musik dan tari Bali di kancah Internasional.

Kunjungannya kali ini dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan sejumlah informasi terkait masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali di Amerika Serikat tertarik mengembangkan kesenian Bali.

Anggiat Napitupulu yang pada saat itu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menyampaikan bahwa kesenian yang memiliki potensi nilai Kekayaan Intelektual (KI) akan terus didukung dalam mensinergikan bidang kesenian asli Indonesia sebagai Kekayaan Intelektual daerah.

Anggiat juga menambahkan, nantinya jika kesenian tersebut akan didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual maka harus dilakukan pencatatan KI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan intelektual baik hak cipta, kreasi maupun inovasi masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Bali.

Anggiat Napitupulu mengucapkan terima kasih atas kunjungan sang maestro seni dan tari, Professor I Nyoman Wenten ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

wartawan
M1
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.