Diposting : 10 April 2018 20:59
Ketut Sugiana - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Klungkung yang tidak netral dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibacakan di hadapan ratusan ASN peserta apel pagi, Senin (9/4). Dalam apel pagi yang dipimpin langsung Pjs. Bupati Wayan Sugiada ini, dibacakan Surat Pernyataan pemberian sanksi moral oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Komang Susana kepada para ASN masing-masing I Wayan Sadra, S.Pd yang merupakan Kepsek SDN 3 Klumpu, Nusa Penida dan I Wayan Tageg yang merupakan guru di SDN 2 Batu Kandik, Nusa Penida.
Kepada kedua guru I Wayan Sadra dan I Wayan Tegeg ini dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan Pasal 3 angka 17, PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Mereka dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan sanksi moral dengan pernyataan terbuka dan diumumkan saat apel. Sedangkan untuk I Nyoman Sucitra yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung dikenakan Hukuman Disiplin Sedang berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 tahun. Berdasarkan PP No. 53 maka tata cara penyampaian hukuman Disiplin Sedang disampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Nyoman Sucitra dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 4angka 15 huruf d, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pjs. Bupati Klungkung Wayan Sugiada dalam amanatnya kembali mengingatkan supaya seluruh ASN di Kabupaten Klungkung untuk bersikap netral dan tetap bekerja secara professional melayani masyarakat. Dirinya berharap hal seperti ini tidak akan terulang kembali untuk menjaga suasana kondusif ASN pada perhelatan Pilkada 2018 ini.