Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Santunan Kematian Pasien Covid-19 Tidak Bisa Ditindaklanjuti Kemensos

Bali Tribune/ SANTUNAN - Kementerian Sosial menyatakan tidak dapat menindaklanjuti usulan santunan kematian bagi ahli waris pasien meninggal dunia Covid-19.
balitribune.co.id | Negara - Kementerian Sosial RI yang sebelumnya menyatakan akan memberikan santunan kematian bagi pasien Covid-19 meninggal dunia, kini justru tidak dapat menindaklanjuti usulan yang diajukan daerah. Padahal puluhan permohonan dari Kabupaten Jembrana telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Provinsi Bali.
 
Sebelumnya Kementerian Sosial RI cukup gencar menyosialisasikan bantuan santunan kematian bagi ahli waris pasien/korban Covid-19 yang meninggal dunia dan berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta. Ketentuan tersebut  tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI No 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.  Dalam SE tersebut disebutkan ahli waris diberikan santunan meninggal dunia bagi anggota keluarganya yang meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19.
 
Keterangan meninggal Covid-19 dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Untuk mengajukan santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa itu, keluarga atau ahli waris korban harus mengajukan  sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat. Adapun syarat-syarat yang diperlukan adalah surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat kematian tersebut juga harus diketahui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Berkas yang diberikan adalah berkas asli dan fotokopi yang telah dilegalisir. 
 
Persyaratan lainnya yakni surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris. Fotokopi KK korban dan ahli waris. Jika KK belum menggunakan barcode, maka harus fotokopi sebanyak 3 lembar. Permohonan juga harus melampirkan fotokopi surat kematian dari kelurahan berupa legalisir. Disarankan menggunakan akta kematian dari Disdukcapil. Bahkan harus ahli waris yang mengajukan permohonan melengkapi fotokopi rekening tabungan ahli waris pada bank pemerintah dan nomor ponsel ahli waris.
 
Sedangkan berdasarkan data pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia mencapai 63 orang. 
 
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, dr I Made Dwipayana dikonfirmasi, Senin (22/2/2021) mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan atau merekomendasikan 20 santunan kematian pasien Covid-19 oleh ahli waris ke Dinas  Sosial Provinsi Bali. Dari 23 usulan yang diajukan ke Dinas Sosial Jembrana  ada tiga usulan dari ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal yang kurang lengkap.
 
“Padahal dari provinsi sudah semangat melakukan verifikasi. Makanya kami juga gencar memfasilitasi. Yang sudah diverifikasi juga sudah kami kirim ke Dinas Sosial Provinsi,” ujarnya. Namun dalam perjalanannya, turun Surat Edaran baru dari Kementerian Sosial RI No 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tanggal 18 Februari 2021. SE tersebut tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dalam SE disebutkan tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan ahli waris korban meninggal Covid-19.
 
Rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi maupun Kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti. Kini Dinas Sosial Kabupaten Jembrana akhirnya menolak usulan baru rekomendasi santunan kematian pasien Covid-19. 
 
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Jembrana terutama keluarga yang kerabatnya meninggal dunia akibat Covid-19 dimana sebelumnya telah ada harapan untuk mendapat santunan. Namun dengan adanya surat dari pusat yang kami terima hari Sabtu, 19-2-2021 tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pertahankan Transparansi, Pemkab Tabanan Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut atas LKPD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Pemkab Tabanan sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Paparkan Strategi dan Capaian Target Pembangunan, Dukung Pariwisata, Infrastruktur Fokus Utama

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memaparkan strategi dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten Badung, pada Rapat Koordinasi Provinsi Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster di ruang pertemuan Kertha Sabha, Denpasar, Senin (8/6/2026). Rakor diikuti Bupati/Walikota se-Bali serta Pimpinan Perangkat Daerah terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk PT Penjaminan Kredit Bali Mandara

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gosana II DPRD Badung, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Tutup Pelatihan Sensus Ekonomi dan Canangkan "Desa Cantik" 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba secara resmi menutup Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026, sekaligus mencanangkan program pembinaan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) tahun 2026 di Aston Kuta Hotel & Residence, Minggu (7/6/2026). Ada tiga Desa yang dicanangkan sebagai Desa Cantik Kabupaten Badung 2026 yaitu Desa Bongkasa Pertiwi, Desa Gulingan dan Desa Pererenan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas Raperda Pencabutan Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rai Wirata Pimpin Rapat Pansus

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung, I Made Rai Wirata, memimpin rapat kerja Pansus dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung N

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.