BALI TRIBUNE - Program santunan penunggu pasien di Kabupaten Badung hingga kini belum jelas. Padahal, dalam APBD Perubahan tahun 2017, pemerintah "gumi keris" telah menyiapkan anggaran Rp 8 miliar. Namun sayang karena belum ada peraturan bupati (Perbup), program baru ini belum bisa terlaksana.
Akan tetapi, dari hitung-hitungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung para penunggu pasien yang ber-KTP Badung nominal yang akan diberikan santunan sebesar Rp 450 ribu per hari hingga maksimal Rp 5 juta, dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup.
Kepala Dinsos Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana menyatakan, pencairan santunan penunggu pasien masih menunggu Perbup. Saat ini kata dia draf Perbup masih melalui proses di Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. TP4D masih melakukan koreksi dan evaluasi sejumlah poin pada rancangan Perbup. Namun, pihaknya l memastikan santunan penunggu pasien sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017 ini.
“Secara prinsip tidak ada masalah, hanya beberapa poin yang masih perlu direvisi. Setelah dari TP4D nanti langsung ditanda tangani oleh Bapak Bupati,” kata Sudarsana, Rabu (2/8).
Ia juga kembali memastikan bahwa santunan penunggu pasien ini sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017. Santunan akan berlaku bagi pasien khusus pasien kelas III. "Penunggu yang dapat santunan adalah penunggu pasien kelas III dan harus berKTP Badung," ujarnya.
Dijelaskan juga bahwa APBD Perubahan tahun 2017 sudah digetok palu dan saat ini dalam proses verifikasi di Gubernur.
Dalam APBD Perubahan tahun 2017 ini, anggaran yang disiapkan untuk santunan penunggu pasien sejumlah Rp 8 miliar. "Menurut rancangan nominal yang akan diberikan sebesar Rp 450 ribu per hari hingga maksimal Rp 5 juta, dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup," jelas Sudarsana.
Sesuai draf Perbup, penunggu pasien yang berhal menerima santunan adalah warga ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten badung, dan harus masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pasien. Permohon juga harus menyertakan surat keterangan opname alias rawat inap minimal tiga hari. Pasien juga harus dirawat pada rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan, seperti yang tercantum dalam Perbup.
Teknis permohonan santuan setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit dan Puskesmas melakukan verifikasi. Setelah lolos verifikasi, nanti pengamprahannya masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sebelum santunan bisa dicairkan, harus mendapat persetujuan dari Bupati. "Mekanisme permohonan dan pencairan santunan semua sudah diatur perbup," pungkas mantan Kepala BLH Badung ini.