Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Santunan Penunggu Pasien Masih Tunggu Perbup

santunan
Ilustrasi pasien

BALI TRIBUNE - Program santunan penunggu pasien di Kabupaten Badung hingga kini belum jelas. Padahal, dalam APBD Perubahan tahun 2017, pemerintah "gumi keris" telah menyiapkan anggaran Rp 8 miliar. Namun sayang karena belum ada peraturan bupati (Perbup), program baru ini belum bisa terlaksana.

Akan tetapi, dari hitung-hitungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung para penunggu pasien yang ber-KTP Badung nominal yang akan diberikan santunan sebesar Rp 450 ribu per hari hingga maksimal Rp 5 juta, dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup.

Kepala Dinsos Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana menyatakan, pencairan santunan penunggu pasien masih menunggu Perbup. Saat ini kata dia  draf Perbup masih melalui proses di Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. TP4D masih melakukan koreksi dan evaluasi sejumlah poin pada rancangan Perbup. Namun, pihaknya l memastikan santunan penunggu pasien sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017 ini.

“Secara prinsip tidak ada masalah, hanya beberapa poin yang masih perlu direvisi.  Setelah dari TP4D nanti langsung ditanda tangani oleh Bapak Bupati,” kata  Sudarsana, Rabu (2/8).

Ia juga kembali memastikan bahwa santunan penunggu pasien ini sudah bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017. Santunan akan berlaku bagi pasien khusus pasien kelas III. "Penunggu yang dapat santunan adalah penunggu pasien kelas III dan harus berKTP Badung," ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa APBD Perubahan tahun 2017 sudah digetok palu dan saat ini dalam proses verifikasi di Gubernur.

Dalam APBD Perubahan tahun 2017 ini, anggaran yang disiapkan untuk santunan penunggu pasien sejumlah Rp 8 miliar. "Menurut rancangan nominal yang akan diberikan sebesar Rp 450 ribu per hari hingga maksimal Rp 5 juta, dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perbup," jelas Sudarsana.

Sesuai draf Perbup, penunggu pasien yang berhal menerima santunan adalah warga ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten badung, dan harus masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK)  dengan pasien.  Permohon juga harus menyertakan surat keterangan opname alias rawat inap minimal tiga hari. Pasien juga harus dirawat pada rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan, seperti yang tercantum dalam Perbup.

Teknis permohonan santuan setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit dan Puskesmas melakukan verifikasi. Setelah lolos verifikasi, nanti pengamprahannya masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sebelum santunan bisa dicairkan, harus mendapat persetujuan dari Bupati. "Mekanisme permohonan dan pencairan santunan semua sudah diatur perbup," pungkas mantan Kepala BLH Badung ini.

wartawan
I Made Darna
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.