Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sasar Barang Bawaan, Temukan Pengendara Langgar Prokes

Bali Tribune/ OPERASI - Pemeriksaan barang bawaan pengguna jalan..malah masih ditemukan pengeneara yang melanggar prokes

balitribune.co.id | Gianyar - Memastikan tidak ada arus barang terlarang keluar masuk menjelang Nataru, jajaran Polsek Sukawati periksa ketat barang bawaan pengguna jalan. Secara bersamaan operasi digelar di dua titik. Tidak ada temuan barang terlarang ataupun yang mencurigakan. Namun masih saja ditemukan pelanggar prokes.

Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kamis (9/12/2021), mengungkapkan,  pihaknya mengambil dua tempat sebagai sasaran dalam giat Cipta Kondisi serentak di wilayah Sukawati. Yakni di wilayah Desa Ketewel Dan desa Batubulan. Tepatnya di depan Oleh-oleh Cening Bagus Batubulan dipimpjn Kapolsek Langsung sedangkan di Wilayah Ketewel di depan wantilan Pura Payogan Agung Ketewel. "Operasi ini  dalam rangka cegah kerawanan Jelang Nataru," ungkapnya.

Lanjutnya, melalui operasi ini, pihaknya mengharapkan terjaganya  kedisiplinan prokes terhadap pengendara dan kelengkapan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Dan yang terpenting, cegah penyelundupan barang terlarang. "Kami  prioritaskan kepada cegah aksi kejahatan dan pelanggaran lalu lintas, dengan melaksanakan pemeriksaan tehadap barang-barang berbahaya seperti Miras, Sajam, Senpi, dan bahan peledak dan narkoba," paparnya.

Lanjutnya, operqsi ini  melibatkan personel Polsek Sukawati gabungan piket Fungsi dan Staf sehingga semua dapat berjalan sesuai peran tugas masing-masing. Syukurnya, pihaknyan tidak ada menemukan barang berbahaya, penyelundupan barang ilegal, miras, sajam, senpi, narkoba, kelompok radikal. "Hanya dalam hal  kedisiplinan prokes, kami masih menemukan pelanggaran ringan dan sudha langsung  ditegur dan sanksi  simpatìk berupa push up kepada pelanggar," tegasnya.

wartawan
ATA
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.