Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sat Narkoba Polres Karangasem Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Dibawah Umur

Bali Tribune / Kapolres Karangasem, AKBP Ni nyoman Suartini saat menggelar press rilis pengungkapan kasus NArkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, Sat Narkoba Polres Karangasem akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga pengedar dan pengguna Narkoba jenis Shabu-shabu. Ada sebanyak lima orang pelaku yang berhasil diamankan polisi, dan dari kelima pelaku tersebut satu orang diantaranya berinisial Iks tergolong masih anak dibawah umur karena usianya baru 14 Tahun.

Pengungkapan dan penangkapan pengedar dan pengguna Narkoba tersebut disampaikan Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini dalam press rilis yang digelar di Polres Karangaem, Selasa (11/8/2020). Dalam pengungkapan dan penagkapan kasus Narkoba tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3.13 Gram Bruto Narkoba jenis Shabu-shabu dari tangan para tersangka atau pelaku.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, dalam menyebutkan, tersangka IKS yang beralamat di Banjar Dinas Padangsari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu Karangasem, membeli Narkotika dengan sistem tempel, dan barang haram yang dibelinya itu disembunyikan di belakang pintu dapur rumahnya.

Dari penggeledahan itu, Polisi menyita barang bukti yakni 4 klip palstik bening dengan berat masing-masing 0,33, 0,35, 0,35, dan 0,35 gram Shabu-shabu dengan total berat 1,38 gram. "Pelaku ditangkap dirumahnya bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres, didampingi  Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila dan Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda.

Polisi juga menangkap AKS (27) laki-laki 27 tahun asal Banjar Anyar, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, serta mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis Shabu-shabu yang dikemas dalam satu buah plastik bekas bungkus permen caffe candy, dimana didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram, dengan jumlah total 0,84gram.

Tersangka lainnya yakni AH alias A, laki-laki 33 Tahun alamat Br Luhur, Desa Padang bai, Kecamatan Manggis. Sama seperti tersangka lainnya, AH juga membeli Narkoba tersebut dengan sistim tempel, yakni simpan di mesin alkom. Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram.

Tersangka selanjutnya yang diamankan polisi yakni Pay alias AY, laki-laki 27 thn, alamat Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, dimana yang bersangkutan juga memebeli narkotika dengan sistem tempel. Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 klip plastik bening  barang bukti tidak di timbang karena diduga sisa-sisa pemakaian.

Selanjutnya polisi juga meenangkap pelaku lainnya yakni, HW alias H laki-laki, 27 tahun alamat Br Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, memebeli narkotika dengan sistem tempel yang barangnya disimpen di pakian kotor, dengan barang bukti 3 buah plastik klip bening.

Sementara akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta hingga Rp. 8 Milyar.

wartawan
Husaen SS.
Category

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.