Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sat Pol PP Denpasar Gelar Aksi Kebersihan di Pasar Kreneng

Bali Tribune/ BERSIH-BERSIH - Pelaksanaan aksi kebersihan oleh Sat Pol PP Kota Denpasar bersama beragam elemen masyarakat di Kawasan Pasar Kereneng, Minggu (3/2).

Bali Tribune, Denpasar -  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar melaksanakan aksi kebersihan serta sosialisasi Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik di Kawasan Pasar Kereneng, Denpasar, Minggu (3/2). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, melibatkan berbagai elemen masyarakat, sepert Persatuan Pedagang Suvenir Kota Denpasar, Desa Dangin Puri Kangin, Desa Sumerta Kauh, koperasi, FKKPI, DLHK Kota Denpasar, Bank Sampah Desa Sumerta Kauh serta masyarakat sekitar. Sejak pagi hari, peserta aksi bersih-bersih telah berkumpul. Beragam alat kebersihan pun turut dibawa sehingga memudahkan pelaksanaan aksi kebersihan ini. Mulai dari sapu, serok, karung sampah, serta moci pengangkut sampah juga turut disiagakan. Aksi ini melibatkan sedikitnya 350 orang untuk membersihkan kawasan Pasar Kereneng dan sekitarnya. Dalam kesempatan yang sama juga turut dilaksanakan sosialisasi penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik kepada pedagang dan pembeli di Pasar Kereneng. Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela-sela aksi kebersihan mengatakan bahwa aksi ini juga sebagai rangkaian HUT Kota Denpasar ke-231 tahun 2019 ini. Aksi kebersihan dan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan contoh sekaligus membangkitkan partisipasi masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan sekitar. “Kami sengaja mengambil tempat di pasar untuk memberikan pemahaman pada pengunjung pasar serta masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” jelas Dewa Sayoga. Pihaknya menambahkan bahwa rangkaian kegiatan hari jadi Kota Denpasar tersebut dilaksanakan tentunya juga dengan mengajak masyarakat bersama-sama. Sehingga dalam setiap rangakainya juga turut dirasakan oleh masyarakat Kota Denpasar. “Semarak HUT Kota ini harus menjadi momentum bersama seluruh warga Kota Denpasar untuk saling peduli sesama dan ikut serta dalam menjaga lingkungan, utamanya dalam kegiatan untuk mengurangi sampah plastik yang membahayakan kehidupan kita bersama,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.