Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sat Pol PP Denpasar Raih Penghargaan dari Kemendagri RI

Bali Tribune/ Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga terima Penghargaan Kedisiplinan dan Keaktifan Laporan Pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Selasa (7/12).



balitribune.co.id |Denpasar   -  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri RI. Penghargaan ini diberikan atas Kedisiplinan dan Keaktifan Laporan Pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal ZA kepada Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga di Jakarta, Selasa (7/12).

 Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dikonfirmasi dari Denpasar mengatakan, penghargaan ini dibagi atas tiga kategori utama. Yakni Kategori Penegakan Perda, Kategori Bidang Kelinmasan, dan Kategori Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kita bersyukur saat ini Sat Pol PP Kota Denpasar mendapatkan penghargaan Kategori Kedisiplinan dan Keaktifan Laporan Pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penghargaan ini tak lepas dari Komitmen Pemkot Denpasar bersama seluruh stakeholder dan masyarakat dalam mendukung penegakan prokes. Bahkan hingga saat ini Tim Gabungan dan Sat Pol PP Kota Denpasar secara rutin melaksanakan Sidak Protokes Covid-19 di beberapa wilayah Kota Denpasar.

“Hal ini tidak lepas dari komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung penegakan protokol kesehatan yang kami laksanakan secar rutin dengan menggelar sidak prokes di setiap wilayah Kota Denpasar,” ujarnya.

"Dengan capaian penghargaan ini tentunya menjadi cambuk sekaligus bekal motivasi untuk terus berbenah guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya Sat Pol PP sehingga pelayanan kami benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat," imbuhnya.

wartawan
YAN
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.