Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Covid-19 Badung Sidak Pelaksanaan PPKM Darurat di Puspem Badung

Bali Tribune/PPKM DARURAT - Pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di lingkungan OPD Kabupaten Badung oleh Satgas Covid-19, Senin (12/7/2021).


balitribune.co.id | Mangupura - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara bersama Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gde Wijaya dan tim yang tergabung dalam Satgas Covid-19 melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di Lingkungan Puspem Badung, Perusahaan Daerah, Kantor KONI, Kantor KPU dan Kantor BPN yang berada di wilayah Kabupaten Badung, Senin (12/7).
 
Kegiatan ini untuk memastikan terlaksananya SE Bupati No 944/3036/Setda Tahun 2021 dan Surat Edaran No: 730/3035/SETDA/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkup Badung. Tujuan dilaksanakan penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara adalah untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik tetap berjalan dengan efektif, mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di Badung.
 
Dari hasil pemantauan di Perangkat Daerah pada sektor kritikal di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas di Kabupaten Badung, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung tetap melaksanakan 100% (seratus persen) Work From Office (WFO). Sedangkan perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  dan Bagian/Bidang pada Perangkat Daerah kehadiran staf rata-rata 25% Work From Office dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Kepala BKPSDM I Gde Wijaya ditemui saat sidak mengatakan ASN yang menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) wajib memperhatikan sasaran kinerja dan target kinerja pegawai yang bersangkutan.
 
Sedangkan Kasat Pol PP IGAK Suryanegara menghimbau kepada pegawai yang melaksanakan WFH agar tetap membatasi aktivitas diluar rumah dan tidak boleh berkerumun, menerapkan pola hidup sehat. Tentunya dengan menerapkan 6 (enam) M, memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan Mentaati aturan. 
 
Dari hasil pemantauan dan pengawasan Satgas Covid-19 Badung terhadap pegawai, Perusda, KPU,  KONI, BPN Badung dan beberapa instansi lainnya serta beberapa perusahaan dalam kategori esensial, dapat disimpulkan bahwa sudah secara konsisten telah mentaati PPKM Darurat ini.
 
”Mari bersama laksanakan sebaik-baiknya PPKM Darurat ini untuk dapat segera bebas dari wabah dan kita segera pulih serta perekonomian bangkit kembali,” ajaknya.  
wartawan
ANA
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.