Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Covid 19 Banjar Pande Renon Bagikan Sembako

Bali Tribune/ Team Satgas Gotong Royong Covid 19 Banjar Pande Renon, Denpasar Selatan membagikan paket sembako
Balitribune.co.id | Denpasar -  Team Satgas Gotong Royong Covid 19 Banjar Pande Renon, Denpasar Selatan membagikan paket sembako kepada warganya di Balai Banjar Pande Renon, Minggu (19/4) malam. Paket sembako terdiri dari beras 5 kg, telur ayam 10 butir, minyak goreng 2 liter, mie 15 bungkus, kopi 2 bungkus dan 1 ekor ayam.
 
Ketua Satgas Gotong Royong Covid 19 yang juga Klian Adat Banjar Pande, Ketut Karyana Wijayakusuma, SE mengatakan, aksi pembagian paket sembako ini merupakan kali ke dua di Banjar Pande. Total sudah 20 kepala keluarga yang menerima paket sembako tersebut. "Kami punya kriteria untuk mendapatkan sembako ini, yaitu kurang mampu, sangat terdampak, cukup terdampak dan terdampak akibat Covid 19. Pekan lalu untuk kategori kurang mampu dan pekan ini bagi mereka yang sangat terdampak," ungkapnya.
 
Selain membagikan paket sembako, team Satgas Gotong Royong Covid 19 juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Covid 19 itu sendiri dengan membagikan brosur, membagikan masker dan melalukan penyemprotan. Team Satgas juga memberikan himbauan kepada warga Banjar Panje untuk mengikuti anjuran pemerintah guna memutus penyebaran Covid 19, yaitu dengan tetap di rumah saja, apabila keluarga rumah menggunakan masker, sering mencuci tantangan, menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan, serta bagi toko dan warung makan agar menyediakan hand sanitizer di tempat usahanya tersebut. "Untuk Banjar Pande sendiri belum masuk zona merah," ujarnya.
 
Sementara Jro Bendesa Adat Renon, Made Sutama yang hadir membagikan sembako menjelaskan, pembentukan Posko Gotong Royong Covid 19 merupakan keputusan bersama Gubernur dan Majelis Desa Adat (MDA) se Bali. "Posko Gotong Royong Covid 19 berbasis Desa Adat ini merupakan hasil keputusan bersama Gubernur dengan MDA. Mari kita sama - sama menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari penularan virus (Covid 19 - red) ini," imbuhnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.