Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satgas Kebersihan Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

sampah
Pelanggar saat ditangkap Satgas Kebersihan

Denpasar, Bali Tribune

Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan DKP Kota Denpasar menangkap seorang pelanggar kebersihan yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai di Jalan Belambangan Denpasar Utara, Minggu (29/5) malam. Akibat perbuatannya, pelanggar kebersihan berinisial IKM tersebut harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sekretaris DKP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, menjelaskan penangkapan ini diawali dari petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar bersama tim Satgas yang dibagi menjadi regu-regu untuk melaksanakan pemantauan secara rutin setiap malam di hulu sampai hilir sungai di Denpasar.

Saat pemantauan, ternyata ada salah seorang warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan. Begitu melihat ada masyarakat yang membuang sampah tersebut, satgas langsung melakukan penangkapan.

“Saat pemantauan tim mendapati salah satu orang warga yang mengendarai sepeda motor yang langsung membuang sampahnya ke sungai pada pukul 21.00 Wita, dan otomatis tim di lapangan langsung mengejar pelaku pembuang sampah itu dan langsung menindaknya di tempat. Pembuang sampah ini akan disidang tipiring di PN Denpasar. Para pelanggar ini memang harus ditangkap dan ditindak tegas, dimana setelah sidak ini para pelanggar akan didata dan disidang nantinya sesuai prosedur dan Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Sayoga.

Dijelaskan, sungai yang berada di hulu perbatasan antara Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Ubung, Desa Peguyangan Kaja dan Desa Dauh Puri Kaja tersebut merupakan tempat yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah, karena tempatnya yang jauh terletak di bawah dan sedikit curam dari atas jalan. Oleh sebab itu para petugas agak sedikit kesulitan untuk memantau para pelanggar yang membuang sampah ke sungai ini.

Namun demikian, lanjut Sayoga, karena komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam menjaga kebersihan sungai di wilayah Denpasar, maka pemantauan harus terus dilakukan bersama-sama. ”Untuk kebersihan lingkungan dan sungai perlu kesadaran masyarakat, baik kebersihan di darat maupun sungai. Kebersihan bukan tugas pemerintah saja, akan tetapi juga merupakan kewajiban lingkungan setempat dan masyarakat,” kata Sayoga.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.