
balitribune.co.id | Jakarta - Menjelang Idulfitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi selama Ramadan. Penipuan ini sering kali memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang meningkat pada periode tersebut.
Satgas PASTI melalui rilisnya, Jumat (21/3) mengungkapkan beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai, seperti: Pinjaman online ilegal. Yakni, menawarkan proses cepat tanpa syarat rumit untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Investasi bodong, dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Phishing, menggunakan tautan palsu untuk mencuri data pribadi. Impersonation, menggunakan identitas lembaga resmi untuk menipu korban. Lowongan kerja palsu: Tawaran kerja paruh waktu dengan iming-iming keuntungan besar.
Selain mengungkap modus penipuan, Satgas PASTI juga memberikan cara menghindari penipuan agar tidak menjadi korban, masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, Berpikir kritis terhadap tawaran keuntungan cepat tanpa risiko. Tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Memastikan legalitas perusahaan atau platform sebelum melakukan transaksi keuangan.
Seperti diketahui, Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal. Pada Januari–Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan dan memblokir 508 platform pinjaman online ilegal serta 28 konten pinjaman pribadi (pinpri)yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari: 1.737 entitas investasi illegal; 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri; 251 entitas gadai ilegal**
Selain itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari 'World Pay One (WPONE)' yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Satgas PASTI menemukan kembali promosi WPONE di wilayah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan, sehingga langkah hukum lebih lanjut akan dilakukan bersama aparat penegak hukum.
Satgas PASTI juga menindak debt collector pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi. Sebanyak 1.092 nomor WhatsApp terkait penagihan ilegal telah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, 'Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)' telah beroperasi sejak 22 November 2024. Hingga 12 Maret 2025, IASC menerima 67.866 laporan terkait penipuan keuangan dengan total kerugian korban mencapai Rp1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp129,1 miliar telah berhasil diblokir.
IASC berperan dalam rilis tersebut dijelaska dalam rangk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan, seperti: Menunda transaksi dan memblokir rekening terkait penipuan. Mengidentifikasi pelaku penipuan. Mengupayakan pengembalian dana korban. Mendorong tindakan hukum bagi pelaku.
Kembali OJK menegaskan Tetap waspada dan hindari jebakan keuangan ilegal demi keamanan finansial Anda!