Satgas Penanganan PMK Bali Minta Pemilik Tak Lepasliarkan Ternak | Bali Tribune
Diposting : 9 August 2022 17:49
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / RAKER - Rapat Kerja Komisi II DPRD Bali terkait penanganan wabah PMK pada hewan ternak di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Selasa (9/8)
balitribune.co.id | DenpasarDihadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat Rapat Kerja Komisi II DPRD Bali terkait penanganan wabah PMK pada hewan ternak di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Bali, Selasa (9/8) membeberkan beberapa strategi yang sudah ditempuh. 
 
Pertama, hewan-hewan yang terinfeksi sebagai pembawa virus atau penyebar virus telah dilakukan pemotongan bersyarat. Sehingga secara teoritis, hewan pembawa virusnya sudah tidak ada. "Tinggal sekarang lingkungannya yang masih, lingkungan yang mana? Lingkungan di tempat hewan tadi hidup di kandangnya supaya di situ (kandang) tidak ada virusnya kita lakukan disinfeksi," ucap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali ini. 
 
Ia melanjutkan, semua kandang yang terinfeksi PMK dipastikan sudah disemprot dengan disinfektan. Pihaknya menerjunkan dua tim yaitu, tim vaksinasi dan disinfeksi. Kedua tim ini berjalan bersama-sama. Strategi kedua yakni dilakukan pencegahan penularan terhadap hewan-hewan yang sehat dengan cara menjaga kesehatan hewan. "Ini kita lakukan edukasi kepada peternak sapi dengan menurunkan tim dari Fakultas Peternakan Universitas Udayana turun ke desa-desa menjaga kesehatan hewan," ungkapnya. 
 
Selain itu dilakukan vaksinasi terhadap hewan ternak yang sehat. Pihaknya menyebutkan, capaian vaksinasi per Senin (8/8) sudah mencapai 114 ribu ekor sapi untuk vaksin pertama dan hampir 4 ribu ekor yang divaksin kedua, ini akan terus berlangsung. Strategi selanjutnya dibeberkan Dewa Made Indra, tetap dilakukan pembatasan pergerakan hewan ke pasar hewan dan ke rumah potong guna mencegah penularan PMK terhadap sapi yang sehat. 
 
Pemerintah telah membuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau protokol kesehatan untuk pemotongan hewan yang rentan PMK. SOP tersebut berlaku dari pengambilan sapi di kandang, mengangkut ke rumah potong dan pemotongannya, guna mencegah penularan.
 
Kata dia, lalu-lintas ternak ke pasar hewan terutama ternak yang rentan PMK masih ditutup. Pemerintah Provinsi Bali masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menutup pintu masuk lalu-lintas pengiriman hewan ternak rentan PMK dari luar pulau ke Bali seperti sapi, kambing, babi, kerbau. Upaya pencegahan ini simultan dilakukan baik pada hewannya, lingkungannya, lalu-lintas keluar masuk ke Bali. "Mudah-mudahan dengan cara begini bisa kita kendalikan penyebarannya secepat mungkin. Per hari ini dapat saya informasikan untuk sapi tidak ada kasus baru. Kalau tidak ada kasus baru, maka kami dengan Komisi II (DPRD Bali) sudah bersepakat berjuang ke pusat. Kasus sudah bisa kita kendalikan, mohon dibuka lalu-lintasnya supaya petani kami, peternak kami bisa memenuhi kebutuhan ekonominya," bebernya. 
 
Pihaknya mengatakan, ada dua hal yang diperhatikan dalam penanganan penyakit ini yaitu hewannya dan masyarakatnya. "Jangan sampai kita fokus kepada hewan saja supaya tidak ada penularan, tetapi pemiliknya kehilangan pendapatan. Komisi II DPRD Bali akan ke Jakarta memperjuangkan ke Kementerian Pertanian supaya lalu-lintas pengiriman ternak bisa dibuka. Sehingga perdagangan ternak dan perekonomian masyarakat bisa hidup kembali," tegas Dewa Made Indra. 
 
Ia mengajak pihak terkait untuk bekerja lebih konkret menjaga ternak sapi tersebut supaya tetap berada di kandangnya, tidak diliarkan dan membuang kotoran di luar kandang. "Kalau itu bisa kita pastikan terwujud di lapangan nanti tidak ada lagi opini-opini. Kita lakukan kerja-kerja lapangan untuk memastikan semua sapi berada di kandangnya tidak ke mana-mana. Secara kultur masyarakat Bali, sapi itu di kandangkan," imbuhnya. 
 
Ia menambahkan, berdasarkan janji pemerintah pusat, kompensasi yang diterima pemilik sapi saat ini Rp 10 juta per ekor. Kompensasi tersebut diberikan untuk setiap ekor sapi yang telah dipotong bersyarat karena terpapar PMK. Tidak hanya vaksin sapi, Pemerintah Provinsi Bali pun sedang mengupayakan agar pemerintah pusat memberikan vaksin babi. Pihaknya mengaku sudah melaporkan jumlah sapi di Bali sebanyak 556 ribu ekor. Data tersebut sudah diterima Satgas Nasional. "Vaksin (untuk sapi), datang secara bertahap 100 ribu, kemudian 100 ribu terus akan bertambah. Kita diberikan vaksin 556 ribu juga tidak bisa kita gunakan sekaligus nanti vaksinnya kedaluwarsa, maka bertahap. Prinsipnya adalah, semakin cepat melakukan vaksinasi maka semakin banyak vaksin yang akan diberikan karena kita juga punya pengalaman pada waktu Covid-19, banyak dapat vaksin, kecepatan memvaksin tidak secepat jumlah vaksin, ada vaksin yang kedaluwarsa," paparnya.