Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Badung Stop Sementara Sidak Duktang

Bali Tribune / IGAK Suryanegara

balitribune.co.id | MangupuraTim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung berhasil menjaring total sebanyak 59 penduduk pendatang selama sidak kependudukan yang dimulai Selasa (25/5) lalu. Sebagian besar mereka terjaring karena tidak bisa menunjukkan identitas diri seperti KTP dan belum melapor ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Duktang terjaring diantaranya, di Kelurahan Benoa sebanyak 16 orang, dengan keterangan 3 orang tanpa identitas, dan 13 orang memiliki KTP namun tidak melaporkan diri sebagai penduduk non permanen. Kemudian di Kelurahan Tuban sebanyak 29 orang terjaring sidak, dengan keterangan 3 orang tidak memiliki KTP dan 23 oang belum melapor.

Sementara untuk di Desa Canggu ditemukan 6 orang. Kebetulan mereka pekerja proyek dan tidak bisa menunjukkan identitas karena KTP ditahan oleh mandor. Untuk di Desa Mambal ada 11 orang duktang sudah memiliki KTP tapi belum melapor.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara menyatakan, penduduk pendatang yang terjaring cukup minim. Pasalnya, setelah arus balik Lebaran tidak begitu banyak pendatang baru yang datang ke Badung. Atas minimnya temuan penduduk "bodong" tersebut pihaknya akan menghentikan razia kependudukan.

"Masukan dari perbekel dan kelurahan sidak tidak dilanjutkan dulu karena tidak begitu banyak pendudukan pendatang selama arus balik Lebaran," ujarnya, Minggu (13/6/2021).

Selain itu pihaknya juga akan memperketat pintu masuk Badung seperti di Terminal Mengwi. Sehingga penduduk pendatang tanpa identitas tidak bisa lolos masuk Gumi Keris.

"Nanti pengawasan bersama perbekel/lurah dan kepala lingkungan tetap akan diperketat," kata Suryanegara.

Bila memang desa atau kelurahan memandang perlu sidak, maka pihaknya akan segera turun.

"Desa/Kelurahan, bila mereka memerlukan sidak gabungan barulah kami bergerak. Karena yang paling tahu keadaan di masyarakat kan tentu saja Kelian/Kaling setempat,” jelasnya.

Pejabat asal Denpasar ini pun menegaskan bahwa pihaknya tidak anti dengan pendatang. Hanya saja, pendatang harus mengikuti aturan yang ada di Badung dan yang terpenting mengantongi identitas kependudukan dan melapor kepada aparat desa setempat selama dia tinggal.

wartawan
ANA
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan 40 Butir Ekstasi untuk 'Party', Kanit Reskrim Polsek Kuta Diciduk Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng institusi kepolisian di Bali. Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP, resmi ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali. Alumni Akpol tersebut diamankan lantaran kedapatan memesan 40 butir pil ekstasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.