balitribune.co.id | Mangupura - Kegiatan reklamasi yang diduga bodong mencuat di kawasan Pantai Melasti, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tak tanggung-tanggung diperkirakan sekitar 2,6 hektar pantai telah diurug.
Lokasi reklamasi atau pengurugan pantai berada di sebelah Timur, anjungan tempat masyarakat Ungasan melaksanakan upacara melasti dan ngayut yang merupakan bagian dari upacara ngaben.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Badung IGK Suryanegara mengungkapkan pihaknya baru tahu kalau di kawasan pantai itu telah terjadi aktivitas reklamasi pantai. Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan di kawasan reklamasi.
“Saat kita turun, memang sudah tidak ada lagi pengurugan. Diperkirakan 2,6 hektar sudah terurug," ujarnya, Rabu (29/6).
Untuk memastikan luas pantai yang direklamasi pihaknya akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakulan pengukuran. "Kepastiannya rencananya BPN segera turun melakukan pengukuran,” kata Suryanegara.
Kegiatan reklamasi inilah yang kemudian dilaporkan oleh Pemkab Badung ke Polda Bali. Dimana dalam pelaporan yang diwakili Kasat Pol PP, Selasa (28/6) diketahui telah ada transaksi antara pihak dalam rangka penataan dan pemanfaatan area tersebut selama 25 tahun.
Terungkap dalam pelaporan ada perjanjian transaksi sebesar Rp 7 miliar, dimana pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pihak kedua. Sedangkan sisanya lagi Rp 3 miliar akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan. Para pihak-pihak ini melibatkan perusahaan, kelompok nelayan dan desa adat.